3 Lokasi Dilarang Menerbangkan Drone
3 Lokasi Dilarang Menerbangkan Drone
Menerbangkan drone merupakan hal yang sungguh menyenangkan. Melihat segala hal yang biasa kita lihat dengan berbeda yang bisa membangkitkan pengalaman sendiri. Namun,bukan berarti kita boleh menerbangkan drone ke mana saja kita inginkan. Kementrian Perhubungan Indonesia pada tahun 2015 sudah mengesahkan peraturan dalam menerbangkan drone di Indonesia.
Wilayah DKI Jakarta merupakan No Flight Zone (NFZ), dimana segala penerbangan di atas wilayah tersebut harus seizin instansi terkait.
Peraturan dalam menerbangkan drone di Indonesia yang dibuat oleh Kementrian Perhubungan ini mencakup larangan menerbangkan drone di beberapa area.Dari Peraturan tersebut kita bisa tahu ruang udara di Indonesia dibagi menjadi tiga area antara lain:
- Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area) : yaitu kawasan udara yang tidak diijinkan sama sekali untuk lewati oleh pesawat udara apapun.
- Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area): yaitu kawasan udara yang digunakan untuk kepentingan negara, dan jika sudah tidak aktif bisa digunakan untuk sipil.
- Kawasan Keselematan Operasi Penerbangan (KKOP): yaitu wilayah daratan atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Pada aturan ini juga mengatur batas ketinggian maksimal pengoperasian drone tidak boleh lebih dari 150m. Selain mengatur area penerbangan, peraturan Kementrian Perhubungan ini juga dengan jelas mengatur jenis, tujuan dan lisensi yang dibutuhkan saat mengoperasikan drone. Misalnya pada sebuah drone dengan berat lebih dari 25kg dan digunakan untuk kebutuhan hobi dan rekreasi harus memenuhi peraturan yang ada pada CASR.
Selain kawasan kawasan yang sudah disebutkan diatas kita akan menjabarkan beberapa lokasi di Indonesia yang dilarang untuk menerbangkan drone.
Berikut 3 Lokasi Dilarang Menerbangkan Drone antara lain :
- Bandar Udara
Semua Bandara di seluruh dunia, khususnya di Indonesia dilarang menerbangkan drone karena bandara termasuk kedalam
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. Perizinan untuk pengoperasian drone di Bandara harus mendapat izin dari dua pihak yaitu Pemerintah Daerah Setempat (Dinas Perhubungan), juga pihak bandara & PT Airnav dibawah koordinasi Kementerian Perhubungan RI. Kalau sudah dapat izin dari pihak-pihak tersebut, selanjutnya kita tinggal berkoordinasi dengan pihak di Bandara.Setelah perizinan dari pemda selesai, selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Tower /ATC di bandara tersebut. Selain itu soal pengalaman sangatlah penting, pihak bandara biasanya menanyakan satu hal penting kepada pilot drone, bagaimana Flight Path yang akan dilakukan? Disini harus dijelaskan bahwa flight path yang dilakukan 100% aman bagi penerbangan. ATC masih punya wewenang menolak perizinan terbang seandainya pilot tidak bisa memberi jaminan keamanan.
Sumber Google - Istana Negara
Istana Negara ini termasuk kedalam kawasan udara terlarang (Prohibited area) yang tidak diijinkan sama sekali untuk lewati oleh pesawat udara apapun. Kecuali untuk kebutuhan negara, dan harus melalui surat izin tertulis. - Fasilitas Pertahanan
Pangkalan Militer dan Pemerintahan serta area kedutaan masuk dalam fasilitas pertahanan yang menyangkut pertahanan negara, yang merupakan termasuk kawasan udara terbatas (Restrited Area).
Nah pada penjelasan diatas tentunya anda dapat menyimpulkan sendiri untuk mengendarai drone dan melakukan pemotretan dengan drone harus memiliki pengetahuan secara dalam serta dapat mematuhui peraturan yang berlaku sehingga kita dapat dengan mudah menerbangkan drone dengan aman dan tidak mebahayakan banyak orang.
tempat dilarang menerbangkan drone, lokasi dilarang menerbangkan drone, area dilarang menerbangkan drone, kawasan dilarang menerbangkan drone, syarat menerbangkan drone, peraturan menerbangkan drone di indonesia, batas ketinggian drone, izin pilot drone, menerbangkan drone tanpa izin, menerbangkan drone harus ada izin, aturan menerbangakn drone di indonesia
More from my site
Tag:3 lokasi menerbangkan drone, 3 tempat di indonesia dilarang menerbangkan drone, 3 tempat di indonesia dilarang terbang drone, area dilarang menerbangkan drone, aturan menerbangkan drone di indonesia, batas ketinggian drone, izin pilot drone, kawasan dilarang menerbangkan drone, lokasi dilarang menerbangkan drone, menerbangkan drone harus ada izin, menerbangkan drone tanpa izin, peraturan menerbangkan drone di inodonesia, syarat menerbangkan drone, tempat dilarang menerbangkan drone, tiga area dilarang menerbangkan drone