Have any question?

(62) 85881750095
jspinfodesk@gmail.com
Jspschool
ispschool
sekolahphoto
Register Login

Login with your site account

Lost your password?

Not a member yet? Register now

JSP - Jakarta School of PhotographyJSP - Jakarta School of Photography
  • Home
  • About Us
  • Courses
  • Gallery
  • Blog
  • SERTIFIKASI
    • Sertifikasi Pilot Drone Indonesia
    • Sertifikasi Fotografer Indonesia
  • Agisoft Software
  • Shop
  • Contact
      • Cart

        0
    • Home
    • About Us
    • Courses
    • Gallery
    • Blog
    • SERTIFIKASI
      • Sertifikasi Pilot Drone Indonesia
      • Sertifikasi Fotografer Indonesia
    • Agisoft Software
    • Shop
    • Contact

    Drone

    • Home
    • Blog
    • Drone
    • 5 Aturan Terbangkan Drone di Bandara

    5 Aturan Terbangkan Drone di Bandara

    • Posted by admin jsp
    • Categories Drone
    • Date January 16, 2023
    • Comments 0 comment

    5 Aturan Terbangkan Drone di Bandara

    Pesawat tanpa awak atau biasa kita kenal drone ini memang sekarang sedang marak dimainkan. Mulai untuk kepentingan militer, sekedar hobi, atau untuk dokumentasi. Tak terkecuali memainkan drone di kawasan bandara.

    Apakah boleh menerbangkan drone tanpa awak di kawasan bandara? Tentu diperbolehkan, akan tetapi kalian harus tahu aturan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya simak beberapa pembahasan mengenai persyaratan sebelum kalian menerbangkan pesawat tanpa awak ini. Ada aturan drone yang harus kita ketahui terlebih dahulu sebelum menerbangkannya di area Bandara.

    5 Aturan Drone di Indonesia

    Di Indonesia sendiri, peraturan yang mengatur mengenai regulasi drone sudah ada, yaitu yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoprasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

    Selain itu Drone yang terbang di atas langit Indonesia juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Berikut inilah 5 aturan dasar penerbangan drone yang patut diperhatikan.

    Wilayah Terlarang

    Drone yang terpasang kamera dilarang beroperasi kurang lebih 500 m dari kawasan udara terlarang. Yang tergolong kawasan terlarang ini ialah di atas istana presiden, objek vital nasional, dan instalasi nuklir. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.

    Kawasan Terbatas

    Drone atau pesawat tanpa awak ini juga mempunyai larangan untuk terbang 500 m dari kawasan udara. Kawasan-kawasan ini meliputi berbagai wilayah militer seperti markas militer, pangkalan udara, kawasan operasi, kawasan latihan penerbangan dan masih banyak lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Udara Republik Indonesia pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan denda administrasi 5 miliar.

    Kawasan Bandar Udara

    Drone dilarang diterbangkan pada wilayah controlled airspace. Ini adalah sebuah wilayah dimana ATC (air Traffic Control/ layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (fight information service) dan pelayanan Kesiagaan (alerting service).

    Perlu izin untuk pemakaian

    Sebenarnya jika menerbangkan sebuah drone tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang, terlebih lagi jika berat drone mencapai 25 kg (55 Ibs). Jika berat mencapai lebih 25 kg, anda harus melampirkan surat izin terlebih dahulu. Sebab dengan demikian anda akan mudah untuk dipantau pergerakannya. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pemantauan terlarang atau pencurian data lokasi, itu akan mudah terlacak.

    Denda dan Pidana

    Jika kita melanggar aturan penerbangan drone yang sudah berlaku, anda akan dikenakan denda dan pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketentuan pidana terdapat pada UU NO. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d 443. Dan hukuman serta denda yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pidana kurang lebih 1 tahun hingga 5 tahun dan denda kisaran 100 juta sampai dengan 5 miliar sesuai dengan pelanggaran yang kalian buat.

    Kalian harus tahu terlebih dahulu peraturan pemakaian nya. Jangan sampai menggunakan atau mengoperasikan drone di sembarang lokasi. Terlebih apabila kalian akan mengoperasikan atau menerbangkannya di kawasan bandara, kita harus paham dan harus benar benar menerapkan Aturan Drone.

    Itulah tadi beberapa hal yang harus kita pahami, jika ingin memahami penggunaan drone lebih tepat pastinya bisa mengikuti kelas di Jakarta School of Photography dengan cara menghubungi nomor 0858 8175 0095.  

    Ditulis oleh
    Team Dokumentasi JSP

    JADWAL SERTIFIKASI DRONE

    https://linktr.ee/sertifikasiindonesia

     
    5 Aturan Terbangkan Drone di Bandara, cara mengatasi no fly zone, peta larangan terbang drone, undang-undang tentang drone, cara aman menerbangkan drone diruang udara, cara aman menerbangkan drone dibandara, aturan menerbangkan drone di Indonesia, cara aman menerbangkan drone,aturan menerbangkan drone di bandar udara, cara aman menerbangkan drone di indonesia,

    More from my site

    • Aturan Menerbangkan Drone di BandaraAturan Menerbangkan Drone di Bandara
    • Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Remote Pilot Dengan Rating SPUKTAPersyaratan Mendapatkan Sertifikat Remote Pilot Dengan Rating SPUKTA
    • Peraturan Untuk Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Atau DronePeraturan Untuk Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Atau Drone
    • Poin Penting Aturan Terbaru Penggunaan DronePoin Penting Aturan Terbaru Penggunaan Drone
    • 3 Lokasi Dilarang Menerbangkan Drone3 Lokasi Dilarang Menerbangkan Drone
    • Peraturan Drone Terbaru Di IndonesiaPeraturan Drone Terbaru Di Indonesia

    Tag:5 Aturan Terbangkan Drone di Bandara, aturan menerbangkan drone di bandar udara, aturan menerbangkan drone di indonesia, cara aman menerbangkan drone, cara aman menerbangkan drone di indonesia, cara aman menerbangkan drone dibandara, cara aman menerbangkan drone diruang udara, cara mengatasi no fly zone, peta larangan terbang drone, undang-undang tentang drone

    • Share:
    admin jsp

    Previous post

    Hunting Foto 2023
    January 16, 2023

    Next post

    Pengoperasian Drone di Bandar Udara
    January 16, 2023

    You may also like

    • Tes sertifikasi kemampuan dasar jakarta school of photography
      Test Sertifikasi Drone Kemampuan Dasar Jakarta School of Photography
      10 February, 2023
    • Komunitas drone I Can Fly
      Komunitas Drone I Can Fly
      7 February, 2023
    • Bahaya burung dan satwa liar terhadap pesawat tanpa awak
      Bahaya Burung dan Satwa Liar Terhadap Pesawat Tanpa Awak
      30 January, 2023

    Leave A Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Search

    Categories

    • Blog
    • Class Photography
    • Drone
    • Drone fotografi
    • Drone Training
    • Drone Training Outdoor
    • Food photography
    • Fotografi
    • GALERY SISWA JSP
    • Hunting Class
    • LOMBA FOTO
    • LOMBA FOTO DRONE
    • LOMBA VIDEO
    • NEWS
    • SERTIFIKASI PILOT DRONE INDONESIA
    • Sewa Studio
    • Uncategorized
    • VIDEOGRAPHY

    jsp.co.id

    085881750095

    jspinfodesk@gmail.com

    OUR TEAM

    • FROM THE FOUNDER
    • PENGAJAR JSP
    • CARA BELANJA DI JSP
    • Agisoft Software

    NEWS

    • NEWS FROM JSP
    • LOMBA FOTO DRONE
    • LOMBA FOTO
    • FAQs

    OUR PARTNERS

    Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

    Mau Menjadi Pengajar ?

    Dapatkan informasinya email ke jspinfodesk@gmail.com

    Mulai sekarang