
5 Kawasan Udara Terlarang Yang Tidak Boleh Menerbangkan Drone
Drone, adalah pesawat udara mini tanpa awak yang dikendalikan dengan remote control dan frekuensi radio. Kini drone semakin banyak diminati oleh para pecinta teknologi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dengan di lengkapi kamera, drone dapat mengambil dan menyimpan gambar secara real time, bahkan drone sering digunakan untuk kepentingan pembuatan film, pemotretan udara, bahkan untuk keperluan pemetaan. Karena semakin banyaknya drone yang beredar di pasaran dan semakin banyak pula pengguna drone, masyarakat perlu memahami ketentuan hukum penggunaan drone supaya tidak melanggar hak publik maupun negara yang menguasai wilayah udara.
Penggunaan Drone secara khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat
Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia (“PM 90”). PM 90 menjelaskan di
kawasan mana saja Drone tidak boleh dioperasikan.
Berikut ini adalah kawasan dan ruang udara di mana Drone tidak boleh dioperasikan:
1. Kawasan udara terlarang (prohibited area).
Adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
2. Kawasan udara terbatas (restricted area).
Adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.
3. Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.
Adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

4. Controlled airspace.
Adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayananpemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service), pelayanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).
5. Uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 ft (150m).
Adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan (flight information service), pelayanan kesiagaan (alerting service), dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).
Namun demikian terdapat pengecualian bahwa drone diperbolehkan beropreasi di ketinggian lebih dari 500ft (150m) dengan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam hal untuk kepentingan khusus pemerintahan seperti patroli batas wilayah Negara, patroli wilayah laut Negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktifitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan.
Dalam PM 90, penggunaan Drone yang memiliki kamera, diatur secara terpisah, yaitu:
Drone dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang ( prohibited area ) atau kawasan udara terbatas ( restricted area ).
Apabila Drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, perfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi dan Pemerintah Daerah yang berwenang. Dalam hal ini yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan pada PM 90 disebutkan dalam UU Penerbangan, Pasal 410 sampai dengan Pasal 443. Salah satunya diatur dalam pasal 411 UU penerbangan yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Perlu diperjelas bahwa peraturan di atas belum mencakup semua implikasi penggunaan Drone yang secara per kasus, seperti apabila Drone menyebabkan kerusakan pada properti atau benda milik pihak lain. Hal ini dapat juga merujuk pada ketentuan pidana dalam KUHP.
Naaahhh…buat teman-teman yang ingin tau lebih jelas tentang tata cara mengoperasikan drone yang sesuai prosedur,bisa menghubungi admin Jakarta School of Photography: 08588.175.0095
WA 0858 8175 0095
Follow ig : https://www.instagram.com/sekolahphoto
Follow fb : https://www.facebook.com/Jspschool/
0 responses on "5 Kawasan Udara Terlarang Yang Tidak Boleh Menerbangkan Drone"