• No products in the cart.

Apa Saja Persyaratan untuk Mendaftarkan Drone di DKUPPU

Apa Saja Persyaratan untuk Mendaftarkan Drone di DKUPPU

Drone adalah pesawat udara tanpa awak yang dapat dikendalikan secara jarak jauh atau otomatis. Drone memiliki berbagai fungsi dan manfaat, seperti untuk fotografi, survei, pemetaan, pertanian, keamanan , hiburan dan lain-lain. Namun drone juga menimbulkan risiko dan gangguan bagi keselematan penerbangan dan kepentingan nasional jika tidak dioperasikan dengan benar dan bertanggung jawab.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan peraturan tentang pengoperasian drone di Indonesia. Pengaturan ini mengatur tentang klasifikasi drone, persyaratan teknis, persyaratan administratif, prosedur pengoperasian dan sangksi bagi pelanggar. 

Salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pengguna drone adalah melakukan registrasi drone dan pilot drone serta mendapatkan persetujuan pengoperasian drone dari otoritas penerbangan. Registasi drone dan Pilot drone bertujuan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data drone dan pilot drone yang akan dioperasikan. Persetujuan pengoperasian drone bertujuan untuk memastikan bahwa pengoperasian drone dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu keselamatan penerbangan dan kepentingan nasional.

Sertifikasi Pilot Drone dan registrasi drone saat ini sudah dapat dilakukan secara daring atau online. Sertifikasi itu dilakukan melalui platform SIDOPI yang telah dibuat oleh DKUPPU. DImana, fungsi dari SIDOPI ini adalah sebuah aplikasi yang berguna untuk melakukan registrasi drone dan mengajukan sertifikasi.

Sampai saat ini, SIDOPI masih menjadi standar bagi para pilot drone. Apabila drone yang kamu gunakan tidak terdaftar di SIDOPI, maka tidak akan bisa mengajukan permohonan izin terbang. Untuk itu, di bawah ini telah kami sajikan informasi untuk kamu tentang proses sertifikasi.

Untuk mendaftarkan drone di Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) melalui platform SIDOPI, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Membuat Akun SIDOPI: Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIDOPI dan membuat akun pengguna.

  2. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam format PDF atau JPG:

    • Formulir Registrasi: Unduh dan isi formulir yang tersedia di SIDOPI, kemudian tandatangani secara digital atau cetak.
    • Bukti Kepemilikan: Dokumen seperti nota pembelian, kwitansi pembayaran, atau kontrak jual beli. Jika tidak tersedia, Anda dapat menggunakan formulir affidavit yang ditandatangani di atas materai.
    • Asuransi (Jika Ada): Meskipun tidak wajib, bukti asuransi akan diperlukan saat mengajukan izin operasional ke Direktorat Navigasi Penerbangan.
    • Foto Drone: Foto dari berbagai sisi drone.
    • Foto Nomor Seri Drone: Gambar yang jelas dari nomor seri, biasanya terletak di bawah baterai.
    • Pas Foto dengan Latar Belakang Merah: Diperlukan untuk sertifikat remote pilot.
    • Sertifikat Pelatihan: Sertifikat pelatihan UAS dari lembaga yang diakui seperti FASI atau APDI.
    • Surat Keterangan Sehat: Dari dokter yang masih berlaku.
  3. Pengajuan Registrasi Drone: Unggah semua dokumen yang telah disiapkan ke dalam aplikasi SIDOPI.

  4. Pengajuan Sertifikat Remote Pilot: Selain registrasi drone, pastikan Anda juga mengajukan sertifikat untuk pilot drone melalui SIDOPI.

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan diverifikasi oleh inspektur DKUPPU, Anda akan menerima e-sertifikat. Masa berlaku e-sertifikat untuk pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awak adalah 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone berlaku selama 2 tahun.

Penting untuk dicatat bahwa peraturan dan persyaratan dapat berubah seiring waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui sumber resmi sebelum melakukan pendaftaran.

Jika ingin mengetahui cara mendaftrkan drone di DKUPPU teman-teman bisa langsung menghubungi Jakarta School of Photography yang merupakan lembaga pelatihan serta sertifikasi drone untuk para pilot drone pemula dan pro, disini teman-teman akan dibimbing sampai tahapan memiliki sertifikat kemenhub.

Informasi pendaftaran dapat langsung menghubungi nomor dibawah ini.

Panduan Untuk Sertifikasi Unit Drone

Ditulis oleh:
Team Dokumentasi

Jakarta School of Photography



WA 0858 8175 0095

0 responses on "Apa Saja Persyaratan untuk Mendaftarkan Drone di DKUPPU"

Leave a Message

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

Setup Menus in Admin Panel