ASOSIASI PROFESI FOTOGRAFI INDONESIA (APFI)
Sertifikasi APFI
Sertifikasi yang akan di berikan setelah melewati Uji Kompetensi profesi. Hal ini diatur pula oleh UU no 3 tahun 2014.
APFI
Visi
Mengangkat profesionalisme fotografer Indonesia di tingkat nasional maupun internasional, untuk pengembangan fotografi
Misi
Wadah komunikasi fotografer di IndonesiaMeningkatkan standar kompetensifotografer Indonesia
Memberikan advokasi, meningkatkan kesejahteraan, mengupayaan pengembangan sarana dan prasarana kepada fotografer Indonesia
Sertifikat di sini berfungsi bagaikan SIM, alias Surat Ijin Memotret. Sertifikasinya dikelola oleh LESKOFI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi Indonesia). LESKOFI (atau lembaga sertifikasi di bidang lain) harus berada di bawah organisasi / asosiasi profesi bidang yang bersangkutan, dalam hal ini adalah APFI (Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia).
Aturan ini juga telah diatur dalam beberapa peraturan negara (UU, PP, Perpres, Permen). Bunyinya sama, kira-kira seperti ini: Pengakuan terhadap kompetensi seseorang didapat dari uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi, yang berada di bawah naungan organisasi (atau asosiasi) profesi.
Sertifikat itu nantinya akan berlaku secara internasional, paling tidak di lingkup negara anggota MEA. Saya sendiri ikut dalam penyusunan draft PerMen yang akan menguatkan fungsi dan lingkup sertifikat tersebut. Manfaat sertifikat itu sudah dinanti oleh para pelaku fotografi Indonesia. Sudah ada beberapa informasi dari rekan-rekan.
Sebelum bisa mendapatkan pekerjaan memotret, mereka diminta melampirkan sertifikat kompetensi profesi oleh :
1) klien “plat merah”,
2) perusahaan ber-ISO, dan bahkan
3) konsumen langsung.
Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat, pekerjaannya tidak jadi diberikan kepada mereka.
Mekanisme Uji Kompetensi secara umum adalah : calon peserta uji (boleh untuk siapapun pelaku fotografi Indonesia) mendaftar sebagai anggota APFI. Lalu mendaftarkan namanya. LESKOFI akan memberikan kisi-kisi materi uji, dan memberitahukan jadwal Uji Kompetensi, termasuk Tempat Uji Kompetensi (TUK)-nya. Idealnya nanti di setiap kota Dati 2 ada 1 TUK dengan 2 Penguji (1 orang dari TUK lain). Jika dinyatakan lulus, LESKOFI akan mengeluarkan Sertifikat (blanko sertifikat berlogo Garuda Emas didapat dari Kemdikbud. Blanko ini juga akan disosialisasikan kepada Kementerian terkait lainnya, khususnya Kemnaker dan Kemen-PAN). Penguji dipilih dari pelaku fotografi Indonesia sendiri. Ada yang dari kalangan Akademisi, Praktisi, dan yang merangkap keduanya. Saat ini LESKOFI sudah memiliki 30an Penguji, dan 2 Master Penguji. Jaringan APFI sudah ada di 24 Provinsi. Termasuk cepat, mengingat usianya yang baru 1 tahun (25 Juni)
Sertifikasi berdasarkan KKNI adalah bentuk Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL/Recognition of Prior Learning) seseorang yang belajar dari jalur nonformal atau informal. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak tabel KKNI yg ada d internet.
MEA memberi tantangan yang harus disikapi secara positif dan konstruktif.
APFI melalui LESKOFI berharap dengan sertifikasi ini pelaku fotografi Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bahkan bekerja di negara ASEAN lainnya. Jangan sampai pekerjaan di bidang fotografi di Indonesia dikerjakan oleh fotografer luar Indonesia.Sertifikasi adalah salah satu upaya menjawab tantangan tersebut, karena sertifikasi juga bermanfaat untuk mengukur kemampuan diri. Jika ternyata belum cukup untuk bersaing di level tertentu, pelaku fotografi Indonesia akan didorong/terdorong untuk meningkatkan kemampuannya, baik secara teknis, pengetahuan, bahkan sikap dan tanggung jawab. Upaya peningkatan kemampuan bisa melalui berbagai cara. Bisa formal, bisa juga nonformal atau informal.
Dampak penerapan KKNI juga dirasakan di pendidikan formal. 7 kampus yang memiliki Program Studi Fotografi di Indonesia telah beberapa kali berkumpul dan membentuk Asosiasi Program Studi Fotografi Indonesia (SOFIA).
Mulai tahun ini kami diharuskan untuk memutakhirkan kurikulum sesuai Level 6 pada KKNI. Dan menariknya, perwakilan dari ketujuh kampus tersebut kami libatkan dalam perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Fotografi sejak April 2014. Artinya, baik di jalur formal, nonformal ataupun informal, sudah ada pemahaman yang cukup baik mengenai persiapan menghadapi MEA dengan kaitannya dalam melakukan upaya penyiapan dan peningkatan kualitas pelaku fotografi Indonesia. (Harry Reinaldi, Ketua Harian APFI Pusat-admin)
APFI ini sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia diantaranya adalah di :Â
01 APFI JAWA BARAT
02 APFI JAMBI
03 APFI RIAU
04 APFI NTB
05 APFI LAMPUNG
06 APFI SUMATERA SELATAN
07 APFI PAPUA
08 APFI GORONTALO
09 APFI SULAWESI SELATAN
10 APFIÂ KALIMANTAN UTARA
11Â APFI KALIMANTAN TIMUR
12 APFI KALIMANTAN SELATAN
13 APFI BALI
14 APFI JAWA TIMUR
15 APFI DI. YOGYAKARTA
16 APFI JABODETABEK
17 APFI BANTEN
18 APFI SUMATERA BARAT
19 APFI SUMATERA UTARA
20 APFI SULAWESI TENGAH
21 APFI BANGKA BELITUNG
22 APFI SULAWESI TENGGARA
23 APFI PAPUA BARAT
24 APFI JAWA TENGAH
25 APFI KEPULAUAN RIAU
26 APFI KALIMANTAN TENGAH
27 APFI ACEH
28 APFI SULAWESI UTARA
29 APFI BENGKULU
30 APFI KALIMANTAN BARAT
31 APFI MALUKU UTARA
32 APFI NTT
33 APFI MALUKU
34 APFI SULAWESI BARAT
Ditulis ulang oleh
Herry Tjiang
- apfi
- APFIÂ KALIMANTAN UTARA
- APFI ACEH
- APFI BALI
- APFI BENGKULU
- APFI DI. YOGYAKARTA
- APFI GORONTALO
- APFI JABODETABEK APFI BANTEN
- apfi jakarta
- APFI JAMBI
- APFI JAWA BARAT
- APFI JAWA TENGAH
- APFI JAWA TIMUR
- APFI KALIMANTAN BARAT
- APFI KALIMANTAN SELATAN
- APFI KALIMANTAN TENGAH
- APFI KALIMANTAN TIMUR
- APFI KEPULAUAN RIAU
- APFI LAMPUNG
- APFI MALUKU
- APFI MALUKU UTARA
- APFI NTB
- APFI NTT
- apfi pangda jabar
- APFI PAPUA BARAT
- APFI RIAU
- APFI SULAWESI BARAT
- APFI SULAWESI SELATAN
- APFI SULAWESI TENGAH APFI BANGKA BELITUNG APFI SULAWESI TENGGARA
- APFI SULAWESI UTARA
- APFI SUMATERA BARAT
- APFI SUMATERA SELATAN APFI PAPUA
- APFI SUMATERA UTARA
- ASOSIASI PROFESI FOTOGRAFI INDONESIA (APFI)
- DAFTAR APFI DI INDONESIA
0 responses on "ASOSIASI PROFESI FOTOGRAFI INDONESIA (APFI)"