Awas! Jangan Sembarang Membawa Drone Kedalam Pesawat
Awas! Jangan Sembarang Membawa Drone Kedalam Pesawat
Drone telah menjadi hal biasa di langit dan lingkungan kita, dan tampaknya drone kini telah ramai di langit Indonesia akhir-akhir ini. Saat ini drone sedang marak digunakan tapi jangan lupa, tak semua tempat mau diliput oleh drone. Seperti gedung pemerintahan dan instalasi militer tentu berbahaya jika diliput drone tanpa ijin tertentu. Kini ada senapan anti-drone bernama DroneDefender, senjata ini dikebangkan oleh Battelle organisasi riset dan pengembangan non-profit terbesar di dunia. Berbeda dari senapan konvensional, DroneDefender tidak mengandalkan peluru, melainkan gelombang radio khusus yang mengacaukan sistem kendali jarak jauh dari drone. Drone yang “ditembak” akan jatuh perlahan tanpa harus rusak hancur berkeping-keping. Namun kini Anda harap berhati-hati jika hendak ingin bepergian apalagi membawa drone kedalam pesawat, ada baiknya Anda membaca artikel ini sebagai pedoman pelajaran.
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,telah mengeluarkan surat edaran nomor AU.201/16/23/DJPU.DKP-2022 .
Menindaklanjuti insiden terjadinya kebakaran di dalam kabin pesawat yang di sebabkan oleh baterai drone
Menindaklanjuti insiden terjadinya kebakaran di dalam kabin pesawat udara yang diakibatkan oleh terbakarnya baterai lithium dari drone ( pesawat udara kecil tanpa awak/ small unmanned aircraft system) yang di bawa penumpang ke dalam pesawat udara, bersama ini disampaikan bahwa hali harus menjadi pembelajaran bagi badan usaha angkutan udara dan penyelenggara bandar udara untuk menjaga kualitas dan konsistensi pemeriksaan keamanan penerbangan guna menjamin keselamatan penumpang yang diangkut dengan pesawat udara.
Baterai lithium atau lithium-ion yang harus memenuhi sejumlah kriteria
Dalam SE bernomor AU.201/16/23/DJPU.DKP-2022 tersebut, penanganan pesawat udara kecil tanpa awak yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara dilakukan oleh Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing serta Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara. Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertugas menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kemungkinan membawa pesawat udara kecil tanpa awak. Kemudian memastikan bahwa pesawat udara kecil tanpa awak mengandung baterai lithium atau lithium-ion yang harus memenuhi sejumlah kriteria. Adapun kriteria tersebut adalah:
A. Baterai lithium atau lithium-ion harus dilepas/terpisah dari pesawat udara kecil tanpa awak.
B. Baterai lithium atau lithium-ion pesawat udara kecil tanpa awak harus diangkut sebagai bagasi kabin.
C. Baterai lithium atau lithium-ion harus mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.
D. Baterai lithium atau lithium-ion yang mempunyai daya jam lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 100 Wh.
E. Baterai lithium atau lithium-ion yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam tidak dapat diidentifikasi maka dilarang dibawa ke pesawat udara.
F. Baterai lithium atau lithium-ion cadangan yang diizinkan dibawa setiap penumpang paling banyak dua unit.
G. Baterai lithium atau lithium-ion cadangan harus ditempatkan dalam bagasi kabin dan dilindungi secara terpisah sehingga tidak terjadi hubungan arus pendek.
Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keselamatan operasional penerbangan di ruang udara dari kemungkinan bahaya kebakaran yang ditimbulkan karena baterai drone. Baterai armada perlu disimpan dalam kondisi tidak penuh demi mengurangi risiko kebakaran karena sel lithium yang digunakan di dalam baterai cukup rentan meledak & terbakar dalam kondisi penuh ataupun menerima stress fisik atau suhu. Secara teori, tegangan baterai harus mendekati tegangan 3,8V tiap sel. Berdasarkan peraturan ini ,drone juga tidak boleh dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara (bandara). Drone juga tidak boleh dioperasikan pada ruang udara yang dilayani yaitu, controlled airspace dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter. Cukup sekian dulu artikel kali ini semoga bermafaat!.
Ditulis oleh
Team Dokumentasi JSP
More from my site
Tag:Awas! Jangan Sembarang Membawa Drone Kedalam Pesawat, Awas! Jangan Sembarang Terbangkan Drone Di Indonesia, cara membawa drone ke pesawat, cara membawa drone kedalam pesawat, catat, ini yang harus diperhatikan saat membawa drone kedalam pesawat, Lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mengenai Ketentuan Penanganan Terhadap Pesawat Kecil Tanpa Awak ( Drone), peraturan drone di indonesia, peraturan kemehub tentang peraturan drone, peraturan menteri perhubungan tentang drone, tips membawa drone kedalam pesawat, trik membawa drone untuk bepergian