Beberapa Kasus Kecelakaan dan Pelanggaran Terkait Penggunaan Drone
Teknologi pesawat udara tanpa awak atau yang lebih dikenal dengan drone, semula diperuntukkan untuk kebutuhan militer namun kini penggunaan drone telah berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi. Untuk itu pemerintah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia. Penataan yang termuat dalam PM 180 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016 tersebut bertujuan untuk tetap terjaganya keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat menabrak drone. Dalam salah satu penataannya, Drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter (500 ft), artinya penggunaan drone sebagai aktivitas bermain dan hobi hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter. Adapun untuk aktivitas bisnis jika ingin terbang di atas 150 meter harus mendaftarkan drone serta pilotnya dengan mengajukan ijin terbang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Kemajuan teknologi ini tentu harus diimbangi dengan regulasi untuk menertibkan penggunaannya. Untuk itu, pemerintah melalui Kemenhub merumuskan sejumlah aturan dan larangan terkait penggunaan drone.Salah satu aturan tersebut mengharuskan para pilot drone memiliki sertifikat yang dapat dijadikan tolok ukur pemahaman dan kompetensi dalam menerbangkan drone.Hal ini untuk mengantisipasi pelanggaran maupun bahaya yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam pengoperasian drone.Terlebih, sudah banyak contoh kasus kecelakaan atau tindak kriminal yang terjadi terkait penggunaan drone di berbagai negara.Berikut beberapa kecelakaan dan pelanggaran yang terkait dalam penggunaan drone:
Drone Jatuh di Menara BCA, Bundaran HI
Peristiwa yang cukup viral terkait kecelakaan penggunaan drone terjadi pada pertengahan 2015 lalu. Ketika itu, seorang pilot drone berinisial OX secara tidak sengaja menjatuhkan drone miliknya bermerek DJI Phantom 2 saat sedang menerbangkannya di atas Menara BCA di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat .OX menyatakan tidak ada motif apapun selain ingin mengabadikan keindahan gedung-gedung di area Bundaran HI. Namun, peristiwa ini tidak dianggap sepele oleh pihak keamaan menara dan kepolisian.Tak lama setelah peristiwa ini, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.
Foto by : Sumber Google,foto hanya bersifat simulasi
Pelanggaran Drone Masuk ke Area Bandara
Peristiwa yang sangat berbahaya terjadi akibat masuknya drone ke area bandara. Hal ini jelas sangat membahayakan penerbangan karena drone dapat saja masuk ke mesin pesawat yang akhirnya bisa menimbulkan kecelakaan penerbangan.Namun, nyatanya masih ada saja yang tidak tahu atau abai pada aturan ini. Pada 2018 lalu, Kemenhub mencatat setidaknya ada 4 pelanggaran pengoperasian drone yang masuk ke area bandara. Peristiwa ini juga semakin memantik pemerintah untuk lebih serius menggalakan regulasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait pengoperasian drone.
Foto by : Sumber Google
Helikopter Mendarat Darurat Akibat Menghindari Drone
Peristiwa ini terjadi di South Carolina, AS pada 2018 lalu. Saat itu, pilot helikopter yang masih berstatus siswa itu sedang mengoperasikan helikotper bersama instrukturnya.Ia kemudian terpaksa mengubah arah helikopter untuk menghindari drone yang terbang mengarah ke helikopter mereka. Helikopter tersebut sempat oleng dan ekornya menabrak sebuah pohon hingga menyebabkan sang pilot harus melakukan pendaratan darurat.Drone yang diduga menjadi “biang keladi” kecelakaan helikopter ini ialah DJI Phantom. Drone ini memang terkenal memiliki bobot dan ukuran yang cukup besar sehingga sangat riskan jika sampai menabrak pesawat atau helikopter.
Drone Digunakan Teroris Untuk Melakukan Pengeboman
Terakhir, ada peristiwa percobaan pembunuhan dengan memanfaatkan drone oleh teroris kepada presiden Venezuela pada 2018 lalu. Drone yang dioperasikan teroris itu mengangkut sebuah bahan peledak (bom) yang diarahkan ke presiden Venezuela, Nicolas Maduro yang sedang berpidato.Drone tersebut terlihat terbang di hadapan Maduro dan seketika meledak. Untungnya, pihak keamanan Garda Nasional presiden sigap dan berhasil melindungi Maduro dari serangan brutal tersebut.Beberapa peristiwa ini telah menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi semakin diperketatnya aturan penggunaan drone di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Foto by : Sumber Google
Aturan Umum Pengoperasian Drone di Indonesia
Adapun aturan umum yang diterapkan pemerintah untuk mengatur pengoperasian drone di ruang udara Indonesia ialah sebagai berikut.
-Pesawat udara tanpa awak (drone) tidak boleh dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area1), kawasan udara terbatas (restricted area2), dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP3) suatu bandar udara.
-Sistem pesawat udara tanpa awak (drone) juga tidak boleh dioperasikan di ruang udara yang dilayani controlled airspace4 dan uncontrolled airspace5 pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter. https://jsp.co.id/peraturan-pemerintah-tentang-drone-terbaru-pm37-tahun-2020/
Para pemilik drone pun kini tak terbatas, baik untuk tujuan sebagai hiburan, kebutuhan komersial, dan lainnya.
Hal ini tidak terlepas dari manfaat yang ditawarkannya yaitu pengoperasian yang hemat biaya, serta memberikan alternatif yang berisiko rendah. UAV ada dalam berbagai bentuk dan ukuran, mulai dari jenis genggam kecil hingga bahkan terdapat ukuran yang mirip dengan pesawat besar tradisional. Para pengoperasi bertanggung jawab untuk mengetahui aturan izin yang ada untuk menjaga keamanan semua pihak, karena hal tersebut berkaitan risiko yang timbul dalam pengoperasiannya. https://jsp.co.id/seberapa-pentingkah-sertifikasi-pilot-drone-itu-di-butuhkan/
Bagi anda yang ingin menerbangkan drone terutama bagi pemula agar selalu berhati-hati, untuk penerbang drone yang ingin belajar yang sesuai SOP dan mengarah ke sertifikasi tentunya di ajari oleh praktisi pilot drone yang sudah berpengalaman di bidangnya karna pengajarnya sendiri itu adalah humas APDI(Asosiasi Pilot Drone Indonesia) Herry Tjiang. Segeralah bergabung di Jakarta School of Photography dengan menghubungi kontak di bawah ini:
Ditulis oleh
Team Dokumentasi JSP
Jakarta School of Photography
WA 0858 8175 0095
Follow ig : https://www.instagram.com/sekolahphoto
Follow fb : https://www.facebook.com/Jspschool/
0 responses on "Beberapa Kasus Kecelakaan dan Pelanggaran Terkait Penggunaan Drone"