
Bentuk Sertifikasi Kompetensi Asesor Fotografi
Sebagian besar orang mungkin hanya mengetahui fotografi sebagai sebuah ilmu, seni atau teknik menggunakan kamera untuk menghasilkan gambar melalui pengolahan cahaya saja, tetapi kalau kita kulik lebih dalam tentang dunia fotografi, khususnya di Indonesia, kita akan menemukan berbagai hal yang dapat dikatakan penting, tetapi tidak pernah terpikirkan sebelumnya.
Pernahkah kita berpikir tentang keabsahan dan kredibilitas dari sebuah profesi fotografi, khususnya di Indonesia? Ketika kita mengabdikan diri untuk berkecimpung dalam profesi fotografi, apakah kita akan dipandang, dihargai dan dihormati sebagai seorang pekerja profesional di mata masyarakat luas? Ya, itulah yang akan kita bahas dalam artikel kali ini.Â
Banyak fotografer mulai bertanya tanya tentang serttifikasi yang nantinya akan dikeluarkan oleh Lembaga sertifikasi yang menanganinya yaitu LSP Fotografi.
Lembaga yang nantinya akan mengeluarkan sertifikasi ini dibawah naungan BNSP yang berkerjasama dengan Asosisasi fotografi (APFI) dan BEKRAF / Kementrian ekonomi kreatif . Dimana BNSP sendiri adalah Bentukan lembaga Negara yang bertanggung jawab penuh kepada Presiden dan memiliki kewewangan mensertifikasi komptensi profesi bagi tenaga kerja yang ingin tersertifikasi apa yang dikerjakannya (16 sub sektor).
Sedangkan BEKRAF adalah Kementrian kreatif yang melihat perkembangan fotografi yang sangat pesat dan makin berkembang sudah menjadi profesi yang perlu mendapatkan apresiasi positif. Â
Beberapa pelaku fotografi memberikan pendapatnya tentang apa yang masih harus digarap dalam bidang fotografi ini diantaranya :Â
- Belum adanya perlindungan HKI terutama untuk hak penggunaan karya fotografi.
- Belum adanya pengarsipan karya-karya fotografi Indonesia.
- Dan yang terakhir Bekraf diharapkan bisa membantu para fotografer Indonesia mendapatkan perhatian internasional. Salah satu program yang dilakukan oleh Bekraf adalah sertifikasi terhadap para fotografer. Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan ada standar yang jelas terhadap profesi fotografer. Bekraf juga akan memfasilitasi perlindungan HKI terhadap karya-karya fotografi, dan meningkatkan eksposur fotografer lokal ke kancah internasional.
Sedangkan BNSP sebagai lembaga negara yang berwenang untuk memberikan pengakuan terhadap sebuah Sertifikasi Profesi dan lembaga pengujinya memiliki kepentingan untuk menentukan standar profesi yang sama di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya adalah profesi fotografer.
Tujuannya adalah mensertifikasi fotografer Indonesia supaya bisa bekerja dibidang yang ditekuninya khususnya fotografi dalam kancah nasional dan internantional.
Bidang dan sub sektor yang sudah dan akan dibentuk adalah :Â
- Aplikasi dan pengembangan permainan
- Arsitektur
- Desain Interior
- Desain Komunikasi Visual
- Desain Produk
- Fashion
- Film, Animasi dan Video
- Fotografi
- Kriya
- Kuliner
- Musik
- Penerbitan
- Periklanan
- Seni Pertunjukan
- Seni Rupa
- Televisi dan Radio
Nah Fotografi adalah sub sektor yang akan membentuk LSP (lembaga sertifikasi profesi) . Lembaga ini yang nantinya akan mengeluarkan atau mensertifikasi fotografer di sub bidang yang ditekuninya.
Nah, untuk itu perlu kerjasama dari berbagai bagian seperti praktisi fotografer, asosiasi, komunitas, kementrian, tempat uji kompetensi itu sendiri dan berbagai pihak supaya sertifikasi fotografi ini bisa berjalan dan dapat digunakan di kancah International dimana Fotografer Indonesia bisa dipertimbangkan.
Inilah bentuk Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi
Ditulis oleh
Team Dokumentasi JSP
0 responses on "Bentuk Sertifikasi Kompetensi Asesor Fotografi"