COVID 19 Dan Dampaknya Terhadap Photography – Jakarta School of Photography
Dengan makin masifnya Indonesia khususnya Jakarta terkena Virus COVID 19 ini sejauh ini 227 orang yang terkena Virus mematikan ini.
Oleh sebab penyebaranya yang meluas, Presiden Jokowidodo memberikan anjuran untuk sekolah , bekerja dan beribadah di Rumah atau sering disebut Work from Home atau disebut #WFH . Jakarta School of Photograph juga akhirnya memperkerjakan staff dan karyawanya untuk bekerja di rumah sejak 18 Maret 2020 lalu ini.
Proses penanganan terhadap wabah Virus COVIDÂ masih terus dilakukan, di mana saat ini ada 134 kasus positif dan lima orang meninggal dan delapan orang sembuh. Pemerintah menerbitkan protokol jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus Corona.
Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi COVID-19.
Protokol lengkap tersebut dikutip dari keterangan resmi Kemenkes merujuk pada penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
Berikut ini Protokol Lengkap tersebut:
1. Jika merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam lebih dari 38°C; dan
b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Pada saat berobat ke fasyankes, kita harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker.
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.Â
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
2. Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung
diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
4. Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif :
I.  Maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
II. Sampel akan diambil setiap hari.
III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.
b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Jika Anda sehat, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.
Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut terdapat pula :
- Protokol Komunikasi Publik
- Protokol di Area dan Transportasi Publik
- Protokol di Area Institusi Pendidikan
- Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara)
- Dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya
Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh Pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
👉 Hotline Virus Corona 119 ext 9.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi “Halo Kemenkes” melalui
â–ª Nomor Hotline: 1500-567
â–ª SMS: 081281562620
â–ª Faksimili: (021) 5223002 / 52921669
â–ª Email: kontak@kemkes.go.id
👇
https://news.detik.com/berita/d-4942166/dirilis-pemerintah-ini-protokol-lengkap-jika-alami-gejala-virus-corona
DATA tentang penyebaran Virus COVID 19 dunia ini dapat di acces di :https://storymaps.arcgis.com/stories/4fdc0d03d3a34aa485de1fb0d2650ee0
DATA tentang penyebaran Virus COVID 19 di INDOENSIA dapat di acces di :
https://www.covid19.go.id/
DATA tentang penyebaran Virus COVID 19 di JAKARTA dapat di acces di :
https://corona.jakarta.go.id/
virus corona, virus covid 19. virus corona jakarta indonesia, virus corona jakarta, virus corona indonesia, corona
0 responses on "COVID 19 Dan Dampaknya Terhadap Photography - Jakarta School of Photography"