• No products in the cart.

Dimanakah Area Drone Dilarang Diterbangkan Berdasarkan PM 63 Tahun 2021

Dimanakah Area Drone Dilarang Diterbangkan Berdasarkan PM 63 Tahun 2021

Dalam era teknologi yang berkembang pesat, drone telah menjadi alat yang semakin populer dalam berbagai bidang, mulai dari fotografi dan videografi, pemetaan, pengawasan, hingga pengiriman barang. Di balik setiap drone yang terbang, ada seorang individu yang bertanggung jawab untuk mengendalikannya—yang dikenal sebagai pilot drone. Namun, menjadi seorang pilot drone bukan sekadar menerbangkan perangkat ini, tetapi juga memahami berbagai aspek teknis, hukum, serta etika dalam penggunaannya. Penggunaan drone semakin populer di Indonesia, baik untuk keperluan profesional, komersial, maupun hobi. Namun, agar penerbangan drone tetap aman dan tidak mengganggu ketertiban, pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah peraturan yang mengatur penggunaannya. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keselamatan penerbangan, menjaga privasi masyarakat, serta melindungi kepentingan nasional. Dalam artikel berikut ini Jakarta School of Photography akan mengulas tentang Dimanakah Area Drone Dilarang Diterbangkan Berdasarkan PM 63 Tahun 2021:

Apa Itu Pilot Drone?

Seorang pilot drone adalah individu yang mengoperasikan drone atau pesawat tanpa awak (Unmanned Aerial Vehicle/UAV) baik untuk keperluan profesional maupun rekreasi. Pilot drone dapat bekerja dalam berbagai industri, termasuk fotografi udara, sinematografi, survei geospasial, inspeksi infrastruktur, pertanian, keamanan, bahkan layanan militer. Dalam konteks yang lebih profesional, seorang pilot drone sering kali disebut sebagai operator UAV atau remote pilot, terutama jika mereka memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan drone dalam kapasitas komersial.

Tanggung Jawab Seorang Pilot Drone

Seorang pilot drone memiliki berbagai tanggung jawab yang lebih dari sekadar menerbangkan drone. Beberapa tanggung jawab utama mereka meliputi:

Perencanaan Penerbangan
Sebelum menerbangkan drone, seorang pilot harus merencanakan penerbangan dengan cermat. Ini termasuk memilih lokasi yang sesuai, memastikan kondisi cuaca mendukung, serta memastikan bahwa drone memiliki daya baterai yang cukup untuk menyelesaikan misi tanpa risiko jatuh atau kehilangan sinyal.

Mematuhi Regulasi dan Hukum Penerbangan
Setiap negara memiliki regulasi tersendiri terkait penggunaan drone, terutama dalam ruang udara yang berbagi dengan penerbangan komersial dan militer. Pilot drone harus memahami batasan ketinggian terbang, zona terlarang (no-fly zones), serta prosedur mendapatkan izin jika diperlukan. Di beberapa negara, penerbangan komersial dengan drone memerlukan lisensi khusus.

Penguasaan Teknologi Drone
Seorang pilot drone harus memahami cara kerja perangkatnya, termasuk sistem navigasi, sensor, kamera, dan perangkat lunak yang digunakan untuk mengendalikan dan menganalisis data yang dikumpulkan. Mereka juga harus mampu menangani masalah teknis yang mungkin muncul saat penerbangan.

Keselamatan dan Keamanan Operasional
Keselamatan adalah aspek krusial dalam menerbangkan drone. Seorang pilot drone bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerbangan tidak membahayakan orang lain, bangunan, atau lingkungan sekitar. Ini mencakup pemahaman tentang mitigasi risiko, manuver darurat, dan pencegahan kehilangan kendali atas drone.

Pemeliharaan dan Perawatan Drone
Drone memerlukan perawatan berkala agar tetap berfungsi dengan optimal. Seorang pilot harus melakukan pemeriksaan rutin terhadap baterai, baling-baling, sensor, dan sistem kontrol penerbangan untuk menghindari kegagalan teknis di udara.

Dimanakah Area Drone Dilarang Diterbangkan Berdasarkan PM 63 Tahun 2021?

Pesawat udara tanpa awak atau yang lebih dikenal sebagai drone semakin populer dalam berbagai bidang, mulai dari fotografi dan videografi hingga pemetaan dan pengawasan. Namun, meskipun teknologi ini menawarkan banyak manfaat, penggunaannya tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Salah satu regulasi utama yang mengatur penerbangan drone di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengoperasian drone, termasuk area-area di mana drone dilarang diterbangkan.

Berikut adalah beberapa area yang dilarang untuk penerbangan drone berdasarkan PM 63 Tahun 2021:

1. Wilayah Terlarang (Prohibited Area)

Wilayah terlarang adalah ruang udara yang tidak boleh diterbangi oleh pesawat udara, termasuk drone, karena alasan keamanan dan kepentingan nasional. Beberapa contoh wilayah terlarang di Indonesia meliputi:

Kompleks Istana Kepresidenan, baik di Jakarta maupun di daerah lainnya.
Instalasi Militer, seperti markas besar TNI, pangkalan udara, dan kawasan strategis pertahanan lainnya.
Fasilitas Vital Nasional, seperti pembangkit listrik, bendungan, dan kilang minyak.

2. Wilayah Terbatas (Restricted Area)

Wilayah terbatas adalah area yang hanya dapat diterbangi dengan izin khusus dari otoritas terkait. Beberapa contoh wilayah terbatas meliputi:

Bandara dan Sekitarnya

Drone dilarang diterbangkan dalam radius 15 km dari bandar udara untuk mencegah gangguan terhadap lalu lintas udara.
Drone juga tidak boleh diterbangkan di jalur pendekatan (approach) dan keberangkatan (departure) pesawat.

Obyek Vital Nasional dan Infrastruktur Strategis

Kawasan seperti pelabuhan, pusat pemerintahan, dan jaringan komunikasi utama dapat masuk dalam kategori restricted area.
Untuk menerbangkan drone di wilayah terbatas, operator harus mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan atau otoritas terkait lainnya.

3. Wilayah Ruang Udara Kendali (Controlled Airspace)

Ruang udara kendali adalah wilayah udara yang berada di bawah pengawasan Air Traffic Control (ATC). Penerbangan drone dalam ruang udara kendali hanya boleh dilakukan dengan koordinasi dan izin dari ATC.

Contohnya adalah:

Ruang udara di atas kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, yang memiliki lalu lintas udara padat.
Wilayah udara yang digunakan untuk latihan militer atau uji coba penerbangan pesawat komersial dan militer.

4. Wilayah Konservasi dan Kawasan Alam yang Dilindungi

Drone juga dilarang diterbangkan di kawasan konservasi dan alam tertentu, kecuali dengan izin khusus. Beberapa contoh kawasan yang masuk dalam kategori ini adalah:

Taman Nasional, seperti Taman Nasional Komodo dan Taman Nasional Ujung Kulon.
Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, karena drone dapat mengganggu ekosistem dan habitat satwa liar.

5. Wilayah Pemukiman Padat Penduduk dan Keramaian Publik

Menurut PM 63 Tahun 2021, drone tidak boleh diterbangkan di wilayah padat penduduk atau di atas kerumunan orang tanpa izin khusus. Ini bertujuan untuk menghindari risiko kecelakaan, cedera, atau gangguan privasi.

Beberapa contoh larangan meliputi:

Acara besar seperti konser, demonstrasi, dan festival tanpa izin dari penyelenggara dan otoritas terkait.
Kawasan perumahan padat, terutama jika mengganggu privasi warga.

6. Wilayah Perbatasan dan Daerah Rawan Konflik

Drone juga dilarang diterbangkan di wilayah perbatasan negara dan daerah yang sedang mengalami konflik atau kondisi keamanan khusus. Beberapa contoh adalah:

Perbatasan Indonesia dengan negara lain, seperti perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan.
Wilayah dengan status darurat keamanan atau operasi khusus, seperti daerah yang sedang dalam pengamanan ketat oleh aparat.

Konsekuensi Jika Melanggar Aturan

Melanggar aturan penerbangan drone di area yang dilarang dapat berakibat serius. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar meliputi:

1. Teguran dan Penyitaan Drone oleh otoritas berwenang, seperti Otoritas Bandar Udara (OBU) atau aparat keamanan.

2. Denda Administratif bagi operator drone yang melanggar aturan.

3. Sanksi Pidana, terutama jika pelanggaran membahayakan keselamatan penerbangan atau mengancam keamanan nasional.

Tips menerbangkan drone yang aman sesuai peraturan

PM 63 Tahun 2021 telah menetapkan berbagai aturan ketat terkait area di mana drone dilarang diterbangkan guna menjaga keselamatan penerbangan dan keamanan nasional. Oleh karena itu, setiap operator drone, baik hobi maupun profesional, harus memahami dan mematuhi regulasi ini.

Sebelum menerbangkan drone, pastikan untuk:
✅ Memeriksa regulasi yang berlaku di lokasi penerbangan.
✅ Mendapatkan izin jika diperlukan.
✅ Menghindari area-area yang dilarang untuk menghindari sanksi hukum.

Dengan mengikuti aturan yang ada, kita dapat menggunakan drone secara bertanggung jawab tanpa mengganggu keselamatan dan keamanan di ruang udara Indonesia. 🚁✨ Cukup sekian dulu semoga membantu!.

JIKA MEMBUTUHKAN INFORMASI TENTANG PELATIHAN DRONE DAN LAIN SEBAGAINYA BISA MENGHUBUNGI NO WHATSAPP DIBAWAH INI: 
Jika membutuhkan informasi tentang sertifikasi drone,fotografi dan content creator bisa buka link dibawah ini: 

https://linktr.ee/sertifikasiindonesia

REGISTRASI DRONE SIDOPIGO

Informasi DJI Terra Software dan pelatihannya:
 

0 responses on "Dimanakah Area Drone Dilarang Diterbangkan Berdasarkan PM 63 Tahun 2021"

Leave a Message

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

Setup Menus in Admin Panel