Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
Selama beberapa tahun terakhir, drone telah menjadi sangat populer. Anda mungkin pernah melihatnya secara online, di department store dan lain sebagainya. Drone adalah pesawat udara kecil tanpa awak yang dinavigasi menggunakan sistem pelacakan GPS dari darat. Mereka beroperasi dengan tingkat otonomi yang berbeda melalui rencana penerbangan yang dikendalikan perangkat lunak atau remote, singkatnya mereka dikendalikan dari jarak jauh dengan demikian drone robot ini dapat terbang tanpa bantuan. Drone juga disebut sebagai Unmanned Aerial Vehicles (UAV), Sistem pesawat tak berawak ini memiliki potensi untuk menjangkau daerah paling terpencil tanpa membutuhkan tenaga manusia. Mereka melakukan tugas-tugas mulai dari yang biasa hingga yang mengancam jiwa. Penggunaan drone kini dilakukan dengan berbagai kebutuhan seperti: fotografi udara untuk jurnalisme dan film, tujuan keamanan (misalnya inspeksi keselamatan gedung), pengiriman dan pengiriman ekspres, menyelamatkan korban dari bencana (misalnya angin topan), pemetaan DLL.
Naahhhh…. Bagi seorang pilot drone harus benar-benar mengetahui tentang peraturan menerbangkan drone,berikut ulasan tentang “Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)” yang tertulis di buku Indonesia Remote Pilot LEARNING HANDBOOK 12 Aeronautical Knowledge & Flight Review Process Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI)
Pengertian KKOP
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009, Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan atau disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta
ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi
penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Dalam pengertian lain KKOP adalah Kawasan di sekitar bandar udara (tanah dan/atau perairan dan ruang udara) yang perlu diamankan yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan (sesuai dengan tahapan-tahapan pendekatan, pendaratan dan lepas landas pesawat terbang).
KKOP ini tercantum dalam Rencana Induk Pengembangan Bandar Udara. Dalam Undang – undang No. 1 Tahun 2009 Pasal 206, disebutkan bahwa KKOP terdiri dari :
1. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas (approach and take-off area)” adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu
2. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landas pacu dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan;
3. kawasan di bawah permukaan transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dan berjarak tertentu dari sumbu landas pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada sumbu landas pacu, dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam
4. kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam adalah bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas
5. kawasan di bawah permukaan kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan, dan
6. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan, antara lain, pada waktu pesawat udara melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan
Hal-hal yang diatur dalam KKOP Pasal 208 UU No.1 Tahun 2009
1. Untuk mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan, serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas ketinggian kawasan keselamatan operasi penerbang
2. Pengecualian terhadap ketentuan mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri, dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasi penerbangan;
b. memenuhi kajian khusus aeronautika; dan
c. sesuai dengan ketentuan teknis keselamatan operasi penerbangan.
3. Bangunan yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diinformasikan melalui pelayanan informasi aeronautika (aeronautical information service).
Pasal 209 UU No.1 Tahun 2009
Batas daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan batas kawasan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ditetapkan dengan koordinat geografis.
Pasal 210 UU No.1 Tahun 2009
Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Aturan Batas-Batas Ketinggian Pada KKOP
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 49 Tahun 2000
Pasal 11
Batas-batas ketinggian bangunan dan benda tumbuh untuk setiap Kawasan dalam KKOP ditetapkan Pasal 12, 13, Pasal 14, Pasal 15, pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan
Pasal 19 atas dasar:
1. Persyaratan Permukaan Batas Penghalang untuk landasan instrumen Pendekatan Presisi Kategori I dan Nomor Kode 4;
2. Ketinggian semua titik pada Kawasan Keselamatan Operasi Operasi Penerbangan ditentukan terhadap ketinggian ambang Landasan 29 sebagai titik referensi sistem ketinggian bandar udara yaitu titik 0,00 m yang ketinggiannya + 731,783 M di atas permukaan laut rata-rata (MSL);
3. Ketinggian Permukaan Horizontal Dalam dan Permukaan Horizontal Luar ditentukan masing-masing + 51 m, dan +156 m diatas ambang Landasan 29
Pasal 21
1. Untuk mendirikan, mengubah atau melestarikan bangunan, serta menanam atau memlihara benda tumbuh di dalam Kawasan Keselamatan operasi Penerbangan harus memenuhi batas-batas ketinggian sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan pasal 19;
2. Untuk mendirikan bangunan baru di dalam Kawasan Pendekatan dan Lepas landas harus memenuhi batas ketinggian dengan tidak melebihi kemiringan 1,6 persen arah ke atas dan ke luar dimulai dari ujung Permukaan Utama pada ketinggian masing-masing ambang Landasan 29 dan Landasan 11;
3. Pada Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan sampai jarak mendatar 1.1000 m dari ujung-ujung Permukaan Utama hanya digunakan untuk bangunan yang diperuntukkan bagi keselamatan operasi penerbangan dan benda tumbuh yang tidak membahayakan keselamatan operasi penerbangan dengan batas ketinggian sebagaimana diatur dalam keputusan ini;
4. Untuk mempergunakan tanah, air, atau udara di setiap Kawasan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, harus mematuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
a. Tidak menimbulkan gangguan terhadap isyarat-isyarat Navigasi Penerbangan atau komunikasi radio antar Bandar Udara dan Pesawat Udara
b. Tidak menyulitkan penerbang membedakan lampu-lampu udara dengan lampu-lampu lain
c. Tidak menyebabkan kesilauan pada mata penerbang yang mempergunakan Bandar Udara
d. Tidak melemahkan jarak pandang sekitar Bandar Udara
e. Tidak menyebabkan timbulnya bahaya burung, atau dengan cara lain dapat membahayakan atau menggangu pendaratan lepas landas atau gerakan pesawat udara yang bermaksud mempergunakan Bandar Udara
Pasal 22
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanyadiperkenankan apabila :
1. Sesuatu hal tertentu diberi persetujuan oleh Menteri Perhubungan setelah mendengar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, melalui kajian khusus Aeronautika
2. Sesuai ketentuan dan teknis keselamatan operasi penerbangan, bangunan tersebut mutlak diperlukan.
Pasal 23
1. Terhadap bangunan yang berupa benda tidak bergerak yang sifatnya sementara maupun tetap yang didirikan atau dipasang oleh orang atau yang telah ada secara alami, sebelum diterbitkannya Keputusan ini antara lain Gedung-Gedung, Menara, cerobong asap, gundukan tanah, jaringan transmisi, bukit dan gunung yang sekarang ini menjadi penghalang (obstacle) tetap diperkenankan sepanjang prosedur keselamatan oeprasi penerbangan terpenuhi
2. Bangunan-bangunan dan/atau benda-benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI
Pasal 26
1. Untuk mengendalikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III, membangun atau menanam pohon yang diperkirakan mengganggu keselatan operasi penerbangan yang terletak di dalam Kawasan keselamatan Operasi Penerbangan di Bandar Udara Husein Sastranegara – Bandung dan sekitarnya diperlukan rekomendasi dari
Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau pejabat yang ditunjuk
2. Tata Cara pengendalian dan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Naaahhh..begitulah ulasan tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang tertulis di dalam buku Learning Handbook APDI,terimakasih sudah membaca semoga bermanfaat!.
Tag:Cara Aman Menerbangkan Drone Di Ruang Udara Wilayah Indonesia, cara mengurus izin terbang drone, contoh surat izin menerbangkan drone, drone 12 aeronautical knowledge, handbook APDI, indonesia remote pilot, Indonesia Remote Pilot Learning Hanbook, Indonesia Remote Pilot LEARNING HANDBOOK, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), peraturan menteri perhubungan tentang keselamatan penerbangan