• No products in the cart.

Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia

Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia

LSP Fotografi ini adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan sertifikasi Fotografer di Indonesia. Lembaga ini telah telah disahkan oleh Keputusan Kemenkumham No. AHU-0016155.AH.01.07/Tahun 2017.Sertifikasi Kompetensi Profesi saat ini juga sangat diperlukan sesuai dengan PP Nomer 83 tahun 2019 yang menyaratkan PENYEDIA TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA pasal 4 butir 2
Pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten ditetapkan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.PP Nomor 83 Tahun 2019. Merujuk pada PP tersebut LSP FI menyediakan layanan sertifikasi khususnya dibidiang Fotografi untuk fotografer dapat tersertifikasi kompetensinya.

LSP FI ini dibentuk oleh Kementrian BEKRAF kala itu di tahun 2017 dengan 22 Accesor Kompetensi Fotografi salah Satunya adalah Herry Tjiang / Herry Susanto, di Jakarta . BE KRAF kala itu membentuk Accesor fotografer sebagai cikal bakal pementukan LSP FI di Indonesia. Lembaga ini adalah lembaga pertama yang diharapkan bisa menjadi mitra dari Pemerintah atau perpanajangan tangan dari Pemerintah untuk melakukan sertifikasi kompetensi fotografer di Indonesia. Pembentukan LSP FI ini juga melewati proses yang panjang dari pembentukan Accesor , pembuatan rapat pleno, pelaksanakan uji kompetensi , witneses, rapat pleno dan lain sebagainya yang akirnya terbentuk LSP FI

Beberapa sertifikat yang bisa didapatkan atau disertifikasi adalah mengikuti sekema :

  1. Sertifikasi Fotografer Junior
  2. Sertifikasi Fotografer Pas Foto
  3. Sertifikasi Pengolah Foto Digital

LSP FI ini adalah LSP P3  , dimana LSP ini didirikan oleh Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia atau APFI

1. LSP P1

LSP P1 adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh Industri atau instansi dengan maksud dan tujuan utama guna melaksankaan proses uji sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya dan harus sesuai dengan ruang lingkup yang telah diberikan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

2. LSP P2

LSP P2 adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh industri atau instansi dengan maksud dan tujuan utama melaksanakan proses uji sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari para rekanan pemasoknya dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya sesuai ruang lingkup yang telah diberikan oleh BNSP.

3. LSP P3

LSP P3 adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan maksud dan tujuan utama melaksanakan proses uji sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai rung lingkup yang telah diberikan oleh BNSP.

Dengan adanya LSP ini akan melahirkan
Fotografer Profesional yang telah diakui oleh negara, sekaligus sebagai motivasi untuk berkompetisi dengan fotografer luar negeri dalam memasuki era pasar bebas ini.Ini akan memberikan sebuah motivasi bahwa profesi tidak hanya sebuah pengakuan masyarakat tapi juga harus ada Kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap pegiat fotografi.

Sertifikat ini bisa kamu dapatkan dengan mengikuti ujian Sertifikasi Kompetensi,dengan menghubungi kontak di bawah ini:

Ditulis oleh
Team Dokumentasi JSP

Jakarta School of Photography

WA 0858 8175 0095

www.jsp.co.id

Follow ig : https://www.instagram.com/sekolahphoto

Follow fb : https://www.facebook.com/Jspschool/

0 responses on "Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia"

Leave a Message

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

Setup Menus in Admin Panel