
Penggunaan Fotografi Forensik
Fotografi Forensik adalah foto yang memvisualisasikan sebuah objek, adegan, dan peristiwa sebagai bukti guna digunakan dalam suatu proses hukum.
Fotografi Forensik ini bisa digunakan secara spesifik untuk dokumentasi, analisis, intelejen, atau untuk presentasi suatu kejadian di pengadilan. Disamping itu, gambar yang digunakan dalam suatu proses hukum di pengadilan harus sesuai fakta, serta harus mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan yuridiksi di tempat tersebut.
Fotografi Forensik dapat disebut juga fotografi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Fotografi forensik menghasilkan reproduksi yang akurat dari TKP atau kecelakaan, guna untuk kepentingan pengadilan dalam membantu penyelidikan.
Fotografi forensik merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti yang bertujuan menyediakan foto-foto korban, tempat kejadian, dan barang-barang yang terdapat dalam kejahatan. Melibatkan pencahayaan yang tepat, keakuratan lensa, dan berbagai sudut pandang yang berbeda-beda.
Fotografi forensik dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Fotografi Autopsi
- Fotografi TKP
- Fotografi Teknik
Selain itu, gambar-gambar fotografi forensik dapat digunakan untuk mengekstrak data guna mengungkap detail-detail yang tidak kasatmata melalui sinar x, inframerah, dan ultraviolet. Data-data tersebut seperti pengukuran jarak, dimensi, lokasi.
Perbedaan Fotografi TKP dengan fotografi pada umumnya antara lain :
- Fotografi TKP memiliki tujuan untuk mendokumentasikan setiap foto / kejadian.
- Fotografi TKP dapat menjadi sumber utama dari bukti fisik yang digunakan untuk menghubungkan atau link tersangka untuk adegan, korban untuk adegan, dan tersangka kepada korban.
Semua fotografi forensik harus mempertimbangkan tiga unsur di TKP: subjek, skala, dan objek referensi. Juga, foto-foto forensik keseluruhan harus ditampilkan representasi netral dan akurat.
Kegunaan fotografi forensik adalah :
- Forensik Fotografi , digunakan untuk menyegarkan ingatan pada lokasi seiring tidak adanya lokasi tersebut lagi ataupun tidak bisa membawa TKP ke persidangan.
- Forensik Fotografi, ini juga digunakan Hakim , Juri, pengacara untuk menjadi barang bukti atau acuan bahkan menjadi salah satu car untuk mengumpulkan bukti yang sah.
Perlengkapan forensik fotografi yang diperlukan adalah :
1. Catatan / notes / kertas gambar, termasuk alat tulisnya)
2. Camera photo dan video
3. Lensa normal, wide, makro
4. Flash
5. Tripod
6. Alat pengukur dan alat identifikasi
7. Kompas
8. Pemotretan terstuktur dengan urutan yang benar
Dengan mengetahui apa saja yang diperlukan untuk pemotretan diharapkan bukti yang dikumpulkan dapat membantu penyelidikan dari yang diperlukan untuk pembuktian di pengadilan.
WA 0858 8175 0095
Follow ig :Â https://www.instagram.com/sekolahphoto
Follow fb :Â https://www.facebook.com/Jspschool/
0 responses on "Penggunaan Fotografi Forensik"