• No products in the cart.

Peraturan Drone Di Indonesia 2019

Peraturan Drone Di Indonesia 2019

Penggunaan drone di Indonesia semakin umum, baik sekadar hobi atau untuk keperluan komersial. Tapi mungkin banyak yang tidak tahu bahwa penerbangan drone komersial diatur oleh Undang-Undang.Peraturan penerbangan drone atau pesawat tak berawak yang bersifat komersial diatur dalam Undang-Undang agar harus mematuhi aturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107.Selain itu, penerbangan drone di Indonesia harus memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Untuk di Jakarta, ada beberapa wilayah KKOP. Dua titik utamanya antara lain area sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta dan area sekitar Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Adapun radius KKOP sejauh 15 kilometer dari titik utama.

Jika ada yang menerbangkan drone di area KKOP tanpa lisensi, harus siap menerima hukuman.

Jika melanggar, bisa didenda Rp 1,5 miliar atau dipenjara maksimal tiga tahun.Dalam lampiran peraturan salah satu butir poin tertulis, drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan. https://jsp.co.id/3-lokasi-dilarang-menerbangkan-drone/

 

Poin tersebut masuk dalam item yang dicetak tebal dalam lampiran bahwa sistem pesawat udara tanpa awak mempunyai batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawanya.

Dalam dunia jurnalistik, misalnya, akan butuh waktu jika dalam tiap peristiwa seketika harus mengurus izin memotret menggunakan drone terlebih dahulu. Lampiran peraturan tidak dijelaskan detail tentang izin, apakah cukup unit drone atau operatornya saja yang harus mendapatkan izin, atau setiap ada kegiatan atau peristiwa harus mengurus izin. https://jsp.co.id/batas-ketinggian-menerbangkan-drone-di-indonesia/

Aturan Umum

Jika disederhanakan peraturan menerbangkan drone di Indonesia bisa ditulis dalam beberapa poin, sebagai berikut:

  • Jangan menerbangkan drone di atas kerumunan orang
  • Hormati privasi orang lain atau institusi lain ketika sedang menerbangkan drone
  • Jangan menerbangkan drone dekat bandara atau di area lain di mana pesawat berawak beroperasi
  • Terbangkan drone ketika ada kondisi cahaya yang mencukupi dan pada kondisi cuaca yang bagus
  • Jangan terbang di area sensitif seperti fasilitas pemerintahan atau militer. Dilarang keras menerbangkan drone di area ini.
  • Jangan menerbangkan drone dengan ketinggian lebih 150m tanpa izin otoritas terkait
  • Jangan terbang di atas candi tanpa dilengkapi izin pihak berwenang.

Menjadi pilot drone memang sebuah hal yang sangat menyenangkan. Tapi bukan berarti ketika melakukan sesuatu yang menyenangkan harus melupakan sisi keamanan dan keselamatan. Jadilah seorang pilot drone yang bertanggung jawab dengan menaati peraturan yang berlaku di mana pun kamu berada.

Ingin mahir dalam menerbangkan drone sesuai safety dan prosedur?..Silahkan hubungi admin Jakarta School of Photography 08588.175.0095

Jakarta school of photography

WA 0858 8175 0095

www.jsp.co.id

Follow ig : https://www.instagram.com/sekolahphoto

Follow fb : https://www.facebook.com/Jspschool/

0 responses on "Peraturan Drone Di Indonesia 2019"

Leave a Message

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

Setup Menus in Admin Panel