Peraturan Drone Terbaru Di Indonesia
Peraturan Drone Terbaru Di Indonesia
Penggunaan drone di Indonesia semakin umum, baik sekadar hobi atau untuk keperluan komersial. Peraturan penerbangan drone atau pesawat tak berawak yang bersifat komersial diatur dalam Undang-Undang.
Dalam rangka menjaga keselamatan operasional penerbangan di wilayah ruang udara yang di layani di Indonesia yang memungkinkan adanya bahaya (hazard) yang ditimbulkan karena pengoperasian pesawat udara tanpa awak.
Untuk mengenal Peraturan Pemerintah tentang drone ada baiknya kita mengetahui Direktorat Jenderal atau area mana peraturan Drone itu dibuat .
Regulasi yang mengatur mengenai penggunaan drone di Indonesia yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 180 Tahun 2015, yang telah secara sah menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 90 Tahun 2015 per tanggal 18 November 2015.
Peraturan Menteri (PM) ini pada dasarnya membahas mengenai pengoperasian pesawat tanpa awak di Ruang Udara (airspace) yang dilayani Indonesia. PM ini tidak membahas sama sekali teknis pengoperasian drone, melainkan hanya proses yang harus dilalui apabila seseorang hendak menerbangkan drone-nya.
Seluruh orang yang mengoperasikan drone, apapun bentuk dan tujuannya, harus mengetahui dan memahami PM tersebut. Hal ini karena PM tersebut tidak membatasi bentuk ataupun tujuan pengoperasian drone yang dimaksud.
Penggunaan drone bisa digunakan untuk keperluan militer, sekedar hobi, atau untuk dokumentasi. Di Indonesia sendiri, pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.
Drone sebagai alat yang menggunakan langit Indonesia juga diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Dari bagan tersebut Drone di bawah DNP (Direktorat Navigasi Penerbangan dan DKPPU). Berikut Peraturan Menteri Perhubungan yang telah dibuat.
Peraturan Pemerintah tentang Drone bisa kita lihat di bagan di bawah (terupdate) , dari Peraturan Awal dan perubahan perubahannya.
Peratuan ini mengatur area area yang diperbolehkan untuk terbang drone, Menggatur Drone Hobby ,Rekreational dan Commercial.
Peraturan Terserbut Dapat Dipelajari dan Di Download Materinya Di Sini
PM 180 Tahun 2015
Pengendalian Pengoprasian System Pesawat udara Tanapa Awak di Ruang Udara yang di layani di Inonesia PM 180 Tahun 2015
PM 47 Tahun 2016
Perubahan PM 180 tentang pengoperasian system pesawa udara tanpa awak di ruang udara yang dilayanai di Indonesia PM_47_TAHUN_2016
PM 163 Tahun 2015
Berisi tentang system keamanan pengguanan Drone PM 163 Tahun 2015
Sumber DKPPU , DNP
Berikut aturan menerbangkan drone yang patut diperhatikan antara lain :
1. Wilayah terlarang
Drone dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari kawasan udara terlarang. Kawasan terlarang ini adalah di atas Istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
2. Kawasan Terbatas (Restricted Area)
Drone juga dilarang diterbangkan 500 meter dari Kawasan udara terbatas sebagai berikut
a. markas besar Tentara Nasional Indonesia;
b. Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia;
c. kawasan latihan militer;
d. kawasan operasi militer;
e. kawasan latihan penerbangan militer;
f. kawasan latihan penembakan militer;
g. kawasan peluncuran roket dan satelit; dan
h. ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
Berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan denda administratif hingga Rp5 miliar.
3. Kawasan bandar udara
Drone dilarang diterbangkan di wilayah daratan, perairan, atau ruang udara di sekitar bandar udara untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Drone dilarang diterbangkan pada wilayah controlled airspace. Ini adalah wilayah dimana ATC (air traffic control/ layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).
4. Perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi
Pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg (55 lbs).
Menjadi pilot drone memang sebuah hal yang sangat menyenangkan. Tapi bukan berarti ketika melakukan sesuatu yang menyenangkan harus melupakan sisi keamanan dan keselamatan. Jadilah seorang pilot drone yang bertanggung jawab dengan menaati peraturan yang berlaku di mana pun kamu berada.
Ingin mahir dalam menerbangkan drone sesuai safety dan prosedur?
Silahkan hubungi Jakarta School of Photography 08588.175.0095
WA 0858 8175 0095
Follow ig : https://www.instagram.com/sekolahphoto
Follow fb : https://www.facebook.com/Jspschool/
peraturan drone terbaru di indonesia, akademi drone indonesia, asuransi drone, sop penggunaan drone, ahli drone indonesia, kasus drone di indonesia, berita drone indonesia, peraturan drone di indonesia 2020, aturan menerbangkan drone, aturan menerbangkan drone di indonesia,
More from my site
Tag:5 aturan terbangkan drone di indonesia, ahli drone indonesia, akademi drone indonesia, asuransi drone, aturan menerbangkan drone, aturan menerbangkan drone di indonesia, berita drone indonesia, drone regulation, kasus drone di indonesia, peraturan drone di indonesia 2020, peraturan drone terbaru di indonesia, peraturan tentang drone di indonesia, regulasi menerbangkan drone di indonesia, sop penggunaan drone