
Peraturan Pemerintah Tentang Drone Terbaru PM 37 tahun 2020
TENTANG PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG UDARA YANG DI LAYANI INDONESIA
Peraturan Pemerintah tentang drone , ini baru saja disahkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tertanggal 2 Juni 2020
Peraturan Menteri 37 tahun 2020 ini juga sekaligus mencabut PM 180 Tahun 2015
Secara umum Peraturan PMÂ 37 tahun 2020 ini memberikan definisi definisi tentang BVLOS , VLOS , Wilayah udara KKOP , Contorol dan Un control airspace , batas ketinggian yang diperbolehkan yang sebelumnya adalah 150 meter sekarang menjadi 120 m. Juga pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang pilot drone baik pengetahuan Aeronautical , Radio komunikasi , Aerodinamica dan batas batas menerbangakan drone.
Juga mengatur bagaimana mendapatkan perizinan untuk menerbagkan drone atau yang sering disebut NOTAM, termasuk didalamnya untuk menentukan titik koordinat terbang, memberikan rencana penerbangan atau sering disebut flight plan.
Juga penambahan seperti drone sudah bisa untuk mengangkut barang yang tentunya harus melalui test dan pengujian terlebih dahulu.
Untuk lebih detailnya bisa mendownload peraturan PM 37 tahun 2020 tentang drone.
Salam
Jakarta School of Photography
(Training Drone)
0 responses on "Peraturan Pemerintah Tentang Drone Terbaru PM 37 tahun 2020"