Peraturan Untuk Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Atau Drone
Peraturan Untuk Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Atau Drone
Drone adalah pesawat tanpa awak. Drone lebih dikenal secara formal sebagai kendaraan udara tak berawak. Pada dasarnya, drone adalah robot terbang yang dapat dikendalikan dari jarak jauh atau terbang secara mandiri menggunakan rencana penerbangan yang dikendalikan perangkat lunak dalam sistem tertanamnya , yang bekerja bersama dengan sensor dan sistem penentuan posisi global ( GPS ). Drone paling sering dikaitkan dengan militer, mereka awalnya digunakan untuk latihan target anti-pesawat, pengumpulan intelijen dan, yang lebih kontroversial, sebagai platform senjata.
Dengan seiring jaman yang terus berkembang,drone kini banyak digunakan dalam berbagai peran seperti,penanganan bencana,industri,pemetaan,film dan lain sebagainya. Bagi pilot drone pemula ataupun yang sudah profesional,tentunya harus mematuhi peraturan yang berlaku yang ada di tanah air Indonesia ataupun di seluruh negara lainnya. Jakarta School of Photography kali ini akan memberi informasi terkait dengan peraturan drone di Indonesia,seperti yang sudah tertulis dalam buku resmi APDI (Asosiasi Pilot Drone Indonesia) yang berjudul Indonesia Remote Pilot Learning Hanbook, berikut ulasannya:
Peraturan yang berlaku untuk sistem pesawat udara kecil tanpa awak yang tertulis didalam buku tersebut adalah:
A. Hierarki Peraturan Penerbangan Internasional
ICAO Chicago Convention, pasal 44 menyebutkan Obyektif dari ICAO adalah membuat pokok-pokok dan teknik dari navigasi penerbangan internasional untuk mengakomodir transportasi penerbangan internasional dan memastikan keselamatan penerbangan.
Pasal 8 : Mengatur tentang pesawat udara tanpa awak, bahwa pesawat udara tanpa awak harus mendapatkan otorisasi khusus dari negara yang berkuasa di ruang udara diatas teritorial wilayahnya.
Pasal 12 : Tentang Rules of the Air menegaskan setiap pesawat udara memiliki tanda kebangsaan
Pasal 29 : Tentang dokumen menegaskan dokumen yang harus dibawa antara lain sertifikat pendaftaran, sertifikat kelaikudaraan, lisensi awak pesawat, logbook,
Pasal 33 : Tentang pengakuan sertifikat dari negara lain sesama anggota ICAO. untuk hal
sistem pesawat udara tanpa awak otoritas penerbangan yang menerbitkan lisensi awak (remote pilot) adalah otoritas penerbangan dimana lokasi remote pilot station dipergunakan.
Turunan dari ICAO Chicago Convention adalah Annex. Ada 19 nomor annex yang diterbitkan oleh ICAO. Saat ini yang sudah dimutakhirkan dengan memuat standar dan rekomendasi mengenai sistem pesawat udara yang dikendalikan jarak jauh antara lain Annex 1 “Personnel Licensing”, Annex 2 “Rules of The Air”, Annex 8 “Airworthiness of Aircraft”, dan Annex 10 “Aeronautical Telecommunications” Volume VI Communication Systems and Procedures Relating to Remotely PilotedAircraft Systems C2 Link.
B. Hierarki Peraturan Penerbangan Nasional
Hirarki perundang-undangan di Indonesia paling tinggi adalah tingkat Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dibawahnya adalah Undang-Undang,
kemudian diturunkan dengan Peraturan Pemerintah, kemudian dibuat turunannya dengan Peraturan Menteri, dan pelaksanaan teknis di bawahnya dituangkan ke dalam Peraturan Direktur Jenderal. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan melingkupi semua kegiatan penggunaan wilayah udara, navigasi penerbangan, pesawat udara, bandar udara, pangkalan udara, angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lain yang terkait, termasuk kelestarian lingkungan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembinaan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pembinaan penerbangan meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan. pengaturan dimaksud antara lain penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta perizinan. Pengendalian dimaksud antara lain meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian. Pengawasan dimaksud meliputi pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
Batang tubuh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 yang berkaitan dengan sistem pesawat udara tanpa awak secara tidak langsung antara lain:
Bab VI : Rancang bangun dan Produksi Pesawat Udara
Bab VII : Pendaftaran dan Kebangsaan Pesawat Udara
Bab VIII : Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
Bab X : Angkutan Udara
Bab XII : Navigasi Penerbangan
Bab XIII : Keselamatan Penerbangan
Bab XVII : Pemberdayaan Industri dan Pengembangan Teknologi Penerbangan
Bab XIX : Sumber Daya Manusia
Bab XX : Peran Serta Masyarakat
Bab XII : Penyidikan”
Bab XXII : Ketentuan Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merubah beberapa ketentuan pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Penerbangan.Pasal 23 dan Pasal 26 terkait dengan SistemPesawat Udara Tanpa Awak untuk kegiatan Angkutan Udara yang mewajibkan setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara tanpa awak untuk kegiatan angkutan udara niaga dan non niaga wajib memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak. Pesawatnya sendiri yang diwajibkan adalah pesawat udara tanpa awak yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.Turunan PP Nomor 32 tahun 2021 sedang disusun oleh Kementerian Perhubungan untuk memberikan pedoman, norma, kriteria, prosedur dalam mendapatkan sertifikat pengoperasian dan standar pesawat udara tanpa awak yang dituangkan didalam Peraturan Menteri Perhubungan. saat ini peraturan menteri perhubungan yang mengatur secara khusus di Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak antara lain: PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia, PM 63 Tahun 2021 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (PKPS Bagian 107), PM 34 Tahun 2021 tentang Standar Kelaikudaraan Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh.
C. Definisi
Saat ini ada beberapa definisi khusus yang dipakai di dalam sistem pesawat udara tanpa awak, antara lain: Remote Pilot, Remote Pilot in Command, Operator, VLOS, E-VLOS, BVLOS, RPAS, RPA, RPS, dan lainnya. Definisi tersebut tertuang di dalam PKPS bagian 107 paragraf 107.3 dan
PM Nomor 37 Tahun 2020 Pasal 1.
D. Kategori sistem pesawat udara tanpa awak
Dalam membagi kategori sistem pesawat udara kecil tanpa awak, saat ini tidak dibedakan berdasarkan desain pesawat udara kecil tanpa awak, namun dibedakan berdasarkan berat maksimum tinggal landas dan tujuan penggunaannya. berdasarkan PM Nomor 37 tahun 2020, sistem pesawat udara kecil tanpa awak dibedakan dari berat maksimum tinggal landas menjadi 2 (dua) kategori yaitu kategori sistem pesawat udara kecil tanpa awak (berat maksimum sampai 25 kg) dan sistem pesawat udara tanpa awak (berat maksimum diatas 25 kg). Sedangkan berdasarkan
tujuan penggunaannya, sistem pesawat udara kecil tanpa awak dibagi menjadi kegunaan hobi dan/atau rekreasi dan selain hobi dan/atau rekreasi. Untuk SPUTA diatas 25 kg (55 lbs) dibedakan lagi dalam tujuan penggunaannya antara lain research and development, crew training, market surveys diterbitkan sertifikat kelaikudaraan experimental. untuk keperluan production flight testing diterbitkan special flight permit, sedangkan keperluan sesuai CASR Part 21 paragraf 21.25 diterbitkan sertifikat tipe kategori restricted dan sertifikat kelaikudaraan khusus.
E. Kegunaan sistem pesawat udara tanpa awak
Sistem pesawat udara kecil tanpa awak membuat terobosan dalam pemanfaatan teknologi saat ini. Sistem pesawat udara tanpa awak sangat efektif untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Secara profesional banyak hal yang terbantu dengan adanya sistem pesawat udara tanpa awak meski evolusi teknologinya terus berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Agrikultur, industri, pembangkit listrik, infrastruktur, pertambangan, migas, real estate, konservasi lingkungan, survei, pemetaan,
pemerintahan, logistik, delivery, penanganan bencana, hobi dan rekreasi merupakan sekian banyak penggunaan sistem pesawat udara kecil tanpa awak saat ini. Dari sudut pandang industri, sistem pesawat udara kecil tanpa awak memungkinkan tercipta area bisnis baru dan juga mematangkan proses bisnis.
F. Inspeksi, pengujian dan demonstrasi pemenuhan oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara Sesuai dengan PKPS Bagian 107 paragraf 107.7 menjelaskan bahwa
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memiliki kewenangan untuk meminta, melakukan pengujian ataupun inspeksi terhadap RPIC, pemilik maupun orang yang memegang kendali penerbangan untuk menunjukkan setiap dokumen termasuk sertifikat remote pilot dan sertifikat pendaftaran sistem pesawat udara kecil tanpa awak dalam memastikan pemenuhan peraturan.
G. Pelaporan kecelakaan
Remote pilot yang melakukan penerbangan sistem pesawat udara kecil tanpa awak dan mengalami suatu kejadian termasuk kecelakaan wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal ataupun kepada Otoritas Bandara terdekat dari lokasi pengoperasian. Kejadian yang harus dilaporkan antara lain terkait dengan seseorang mengalami cedera atau kerusakan terhadap setiap benda atau objek selain dari sistem pesawat udara tanpa awak itu sendiri. Pelaporan harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pengoperasiannya.
Diterbitkannya aturan menerbangkan drone di wilayah udara Indonesia merupakan upaya untuk menjaga keselamatan bersama. Hal ini mengingat bahwa ada banyak pihak yang sama-sama menggunakan ruang udara. Maka dari itu, telah disepakati suatu aturan agar penerbangan drone bisa lebih tertib.Pilot drone untuk bisnis komersial harus mengikuti sertifikasi dan drone juga harus diregistrasi SIDOPI, agar menjadi pilot yang lebih baik bermartabat dan bertanggung jawab!. Itulah beberapa ulasan mengenai peraturan drone di Indonesia yang tertulis didalam “Indonesia Remote Pilot Learning Handbook” APDI, terimakasih sudah membaca semoga bermanfaat. Anda bisa mengikuti ujian sertifikasi di Jakarta school of Photography dengan mendaftar link dibawah ini atau bisa menghubungi nomer telephone yang tertera:
Ditulis oleh
Team Dokumentasi JSP
Jakarta School of Photography
WA 0858 8175 0095
Follow ig : https://www.instagram.com/sekolahphoto
Follow fb : https://www.facebook.com/Jspschool/
Tag:9 Aturan yang WAJIB Diketahui Bagi Pegiat Drone, aturan keselamatan penerbangan pilot, aturan keselamatan penerbangan pilot drone, aturan penerbangan pilot, aturan penggunaan drone di indonesia, Cara Aman Menerbangkan Drone Di Ruang Udara Wilayah Indonesia, cara mendapatkan izin terbang drone, cara mengurus izin terbang drone, contoh surat izin menerbangkan drone, dirjen perhubungan udara kementerian perhubungan berwenang menertibkan drone pada, handbook APDI, indonesia remote pilot, Indonesia Remote Pilot Learning Hanbook, Indonesia Remote Pilot LEARNING HANDBOOK, Indonesia Remote Pilote Learning Hanbook, izin pilot drone, izin terbang drone, jangan-asal-berikut-aturan-menerbangkan-drone, Memotret Menggunakan "Drone" di Indonesia Harus Ada Izin, Pemerintah resmi keluarkan peraturan terkait lalu lintas drone, peraturan drone di indonesia 2020, peraturan drone indonesia 2022, peraturan menteri perhubungan tentang keselamatan penerbangan, peraturan menteri perhubungan tentang penerbangan, peraturan penggunaan drone, peraturan tentang drone di indonesia, peraturan terkait penerbangan, peta larangan terbang drone, regulasi drone indonesia 2021, Regulasi Drone: PM 37/2020, surat izin menerbangkan drone, zona larangan terbang drone