
Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Remote Pilot Dengan Rating SPUKTA
Unmanned Aerial Vehicles (UAV) atau kini lebih dikenal sebagai drone, adalah pesawat kecil tanpa awak yang dikendalikan oleh pilot dari darat, secara otonom mengikuti misi yang telah diprogram sebelumnya. Meskipun banyak jenis drone yang berbeda, pada dasarnya mereka terbagi dalam dua kategori: yang digunakan untuk tujuan pengintaian dan pengawasan yang dipersenjatai dengan rudal dan bom. Penggunaan drone telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, seiring kemajuan teknologi pesawat tanpa awak ini menjadi lebih umum dan terjangkau, sehingga menimbulkan perdebatan yang menimbang manfaat mereka terhadap masalah etika dan hukum baru. Dengan demikian, keputusan yang diambil dari membahas pro dan kontra drone siap untuk memiliki dampak besar pada sektor swasta dan publik.
Sebagian besar drone dapat digunakan dan dioperasikan dengan pengalaman yang relatif minim. Dikombinasikan dengan biaya yang relatif rendah dari kebanyakan model, drone menjadi dapat diakses oleh berbagai operator. UAV juga memiliki jangkauan pergerakan yang lebih besar daripada pesawat berawak. Mereka dapat terbang lebih rendah dan ke lebih banyak arah, memungkinkan mereka untuk dengan mudah menavigasi area yang biasanya sulit diakses. Meskipun ada banyak kelebihan dalam menggunakan drone, ada juga beberapa tantangan yang dirasakan dalam penerapannya. Kekhawatiran ini penting untuk dipertimbangkan, terutama mengingat berbagai keadaan di mana drone dapat digunakan. Karena itulah bagi Anda pegguna drone baiknya segera mendapatkan sertifikat remote pilot APDI (Asosiasi Pilot Drone Indonesia),dan juga harus mengetahui peraturan-peraturan yang ada di Indonesia seperti yang telah tertulis dalam buku Indonesia Remote Pilot Learning Handbook APDI,berikut ulasannya:
Sertifikat Remote Pilot Dengan Rating SPUKTA (Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak)
Persyaratan mendapatkan sertifikat remote pilot
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat remote pilot dengan rating
SPUKTA antara lain:
● WNI
● Minimal 17 tahun
● Mampu membaca berbicara dan menulis serta memahami bahasa Inggris
● Tidak mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa pengajuan sertifikasi memiliki kondisi fisik atau mental yang dapat mengganggu keamanan operasi suatu sistem pesawat kecil tak
berawak
● Mendemonstrasikan penguasaan pengetahuan aeronautika dengan lulus tes pengetahuan aeronautika dasar.
● Jika pemegang lisensi pilot sesuai PKPS Bagian 61 dan masih memenuhi ketentuan paragraf 61.56, cukup mengikuti pelatihan yang telah ditentukan.
Hal terkait alkohol dan narkoba
Pelanggaran yang melibatkan alkohol atau obat-obatan, hukuman atas pelanggaran undang-undang RI yang berkaitan dengan penanaman, pemrosesan, pembuatan, penjualan, pemusnahan, kepemilikan, pengangkutan, atau impor obat-obatan narkotika, ganja, atau obat-obatan atau zat-zat depresan atau stimulan adalah dasar untuk:
A. Penolakan permohonan aplikasi remote pilot untuk jangka waktu hingga 1 tahun setelah tanggal putusan akhir atau,
B. Penangguhan atau pencabutan sertifikat pilot jarak jauh
dengan peringkat UAS kecil.
Melakukan tindakan yang dilarang dalam ketentuan PKPS Bagian 91 paragraf 91.17(a) dan 91.19(a) menjadi dasar untuk:
A. Penolakan permohonan sertifikat remote pilot dengan rating SPUKTA untuk jangka waktu hingga 1 (satu) tahun kalender setelah tanggal tindakan tersebut, atau
B. Penangguhan atau pencabutan sertifikat remote pilot dengan rating SPUKTA.
Penolakan untuk mengikuti tes alkohol atau memberikan hasil tes
Penolakan mengikuti tes untuk mengindikasikan persentase kadar alkohol dalam darah, ketika diminta oleh petugas penegak hukum sesuai dengan PKPS Bagian 91 Butir 91.17 (e), atau menolak memberikan hasil tes yang diminta oleh Direktur Jenderal sesuai dengan PKPS Bagian 91 Butir 91.17 (c) atau (d), menjadi dasar untuk:
A. penolakan permohonan sertifikat remote pilot dengan rating sistem
Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak untuk jangka waktu hingga 1 (satu)
tahun kalender setelah tanggal penolakan tersebut; atau
B. penangguhan atau pencabutan sertifikat remote pilot dengan rating sistem pesawat kecil tanpa awak
Ketentuan ujian pengetahuan,prosedur ujian pengetahuan antara lain:
● Pelaksanaan ujian pengetahuan dilakukan pada waktu dan tempat serta orang yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
● Pemohon memiliki identitas resmi sesuai dengan permohonan dan menunjukkan pada saat pelaksanaan ujian.
● Pemohon tidak boleh menyalin atau dengan sengaja menghapus tes pengetahuan apa pun
● memberikan kepada pemohon lain atau menerima dari pemohon lain bagian atau salinan apapun dari ujian pengetahuan
● memberikan atau menerima bantuan pada ujian pengetahuan selama waktu ujian berlangsung
● mengikuti sebagian ujian pengetahuan atas nama orang lain
● diwakili oleh, atau mewakili, orang lain untuk mengikuti ujian pengetahuan
● menggunakan materi atau alat bantu apapun selama ujian berlangsung, kecuali secara khusus diperbolehkan oleh Direktur Jenderal dengan sengaja menyebabkan, membantu, atau berpartisipasi dalam perbuatan apa pun yang dilarang dalam ujian pengetahuan ini.
● Nilai batas kelulusan untuk ujian pengetahuan ditentukan oleh Direktur Jenderal
● Jika pemohon yang telah melakukan ujian pengetahuan dan dinyatakan gagal pada ujian tersebut dapat mengajukan ujian ulang setelah 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal dinyatakan gagal.
● Apabila ditemukan pemohon telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam ujian pengetahuan ini, maka 1 tahun kalender setelah tanggal melakukan perbuatan itu, dilarang untuk melakukan permohonan untuk setiap sertifikat, rating, atau otorisasi berdasarkan PKPS bagian ini; dan melakukan permohonan untuk dan mengikuti setiap ujian berdasarkan PKPS bagian ini.
● Setiap sertifikat atau rating yang dipegang oleh pemohon dapat dibekukan atau dicabut oleh Direktur Jenderal apabila ditemukan bahwa orang tersebut telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam ujian pengetahuan ini.
Pengetahuan dalam pelatihan awal dan berkala
Pelatihan awal dan ujian pengetahuan mencakup sebagai berikut:
A. peraturan yang berlaku terkait dengan hak, batasan, dan pengoperasian penerbangan dari sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
B. klasifikasi ruang udara dan persyaratan pengoperasian, kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), dan pembatasan penerbangan yang memengaruhi pengoperasian Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
C. informasi resmi cuaca dan pengaruh cuaca terhadap performa Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
D. beban dan performa sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
E. prosedur darurat
F. crew resource management
G. prosedur komunikasi radio
H. penentuan performa Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
I. pengaruh fisiologis narkoba dan alkohol
J. pengambilan keputusan tentang aeronautika
K. pengoperasian bandar udara; dan
L. prosedur inspeksi permulaan terbang dan perawatan Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.
Pelatihan berkala dan ujian pengetahuan mencakup sebagai berikut:
A. peraturan yang berlaku terkait dengan hak, batasan, dan pengoperasian penerbangan dari sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
B. klasifikasi ruang udara dan persyaratan pengoperasian, kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), dan pembatasan penerbangan yang mempengaruhi pengoperasian Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak;
C. prosedur darurat;
D. crew resource management;
E. pengambilan keputusan tentang aeronautika;
F. pengoperasian bandar udara; dan
G. prosedur inspeksi permulaan terbang dan perawatan Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
Bagi pemohon yang memiliki lisensi pilot sesuai PKPS Bagian 61, pelatihan
awal mencakup sebagai berikut:
A. peraturan yang berlaku terkait dengan hak, batasan, dan pengoperasian penerbangan dari sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak;
B. pengaruh cuaca terhadap performa Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak;
C. beban dan performa sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak;
D. Prosedur darurat;
E. Crew resource management;
F. Penentuan performa Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak;
G. Prosedur inspeksi permulaan terbang dan perawatan Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.
Sedangkan pelatihan berkala dan ujian pengetahuan untuk pemohon
yang memiliki lisensi pilot sesuai PKPS Bagian 61 sebagai berikut:
A. peraturan yang berlaku terkait dengan hak, batasan, dan pengoperasian penerbangan dari sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
B. prosedur darurat
C. crew resource management
D. prosedur inspeksi permulaan terbang dan perawatan Pesawat UdaraKecil Tanpa Awak
Penerbitan sertifikat remote pilot
Sertifikat remote pilot dengan rating SPUKTA akan diterbitkan denganmasa berlaku 2 (dua) tahun apabila pemohon telah lulus ujian pengetahuan awal. Perpanjangan sertifikat remote pilot dengan rating SPUKTA akan akan diberikan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun apabila telah lulus ujian
pengetahuan berkala. Sertifikat remote pilot sementara dengan rating sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dikeluarkan hingga 120 hari kalender, dimana sertifikat permanen akan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal kepada orang yang memenuhi persyaratan berdasarkan PKPS bagian 107. Bagi pemegang lisensi pilot sesuai PKPS Bagian 61 dan masih memenuhi ketentuan flight review sesuai butir 61.56 akan diterbitkan sertifikat remote pilot jika telah menyelesaikan pelatihan awal atau berkala.
Perubahan nama atau alamat dalam sertifikat remote pilot
Jika ada perubahan data nama dan atau data alamat dari pemohon, dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai PKPS Bagian 107 butir 107.77.
Pengajuan sertifikat remote pilot melalui website
Saat ini pengajuan remote pilot rating SPUKTA hanya melalui website Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Laman pengajuan remote pilot dikenalkan dengan nama SIDOPI (Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia) dapat diakses dengan alamat
http://hubud.dephub.go.id/hubud/website/AppOnline.php
Ditulis oleh
Team Dokumentasi JSP
Jakarta School of Photography
WA 0858 8175 0095
Follow ig : https://www.instagram.com/sekolahphoto
Follow fb : https://www.facebook.com/Jspschool/
REMOTE PILOT LICENSE
REGISTER NOW!
0 responses on "Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Remote Pilot Dengan Rating SPUKTA"