• No products in the cart.

PM 163 Tahun 2015 – Peraturan tentang drone

PM 163 Tahun 2015 – Peraturan tentang drone

Ini peraturan terbaru tentang drone yang wajib diketahui para pemakai drone

 

PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 163 TAHUN 2015 TENTANG
PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 107 ( CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 107)
TENTANG SISTEM PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK
( SMALL UNMANNED AIRCRAFT SYSTEM) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengawasan pengoperas1an sistem pesawat udara kecil tan pa awak ( small unmanned aicraft system) di Indonesia, perlu mengatur ketentuan pengoperasian, sertifikasi operator, dan pendaftaran untuk sistem pesawat udara kecil tanpa awak;a. bahwa dalam rangka pengawasan pengoperas1an sistem pesawat udara kecil tan pa awak ( small unmanned aicraft system) di Indonesia, perlu mengatur ketentuan pengoperasian, sertifikasi operator, dan pendaftaran untuk sistem pesawat udara kecil tanpa awak;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) ten tang Sistem Pesawat Udara Kecil Tan pa Awak ( Small Unmanned Aircraft System);

 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang

Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);

4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 ten tang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2010;

5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulations Part45) tentang Identifikasi dan Tanda Pendaftaran

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part4. tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft

7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013;7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013;

8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan;9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 ten tang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part91; tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General

 

Menetapkan :

BAGIAN 107 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 107) TENTANG SISTEM PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK(SMALL UNMANNED AIRCRAFT SYSTEM).

Pasal 1
Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 ( Civil Aviation Safety Regulations Part 107) Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal3
Pelaksanaan Peraturan ini harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.

Pasal 4
Direktur Jenderal Perhubungan Udara
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

 

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

0 responses on "PM 163 Tahun 2015 - Peraturan tentang drone"

Leave a Message

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

Setup Menus in Admin Panel