Have any question?

(62) 85881750095
jspinfodesk@gmail.com
Jspschool
ispschool
sekolahphoto
Register Login

Login with your site account

Lost your password?

Not a member yet? Register now

JSP - Jakarta School of PhotographyJSP - Jakarta School of Photography
  • Home
  • About Us
  • Courses
  • Gallery
  • Blog
  • SERTIFIKASI
    • Sertifikasi Pilot Drone Indonesia
    • Sertifikasi Fotografer Indonesia
  • Agisoft Software
  • Shop
  • Contact
      • Cart

        0
    • Home
    • About Us
    • Courses
    • Gallery
    • Blog
    • SERTIFIKASI
      • Sertifikasi Pilot Drone Indonesia
      • Sertifikasi Fotografer Indonesia
    • Agisoft Software
    • Shop
    • Contact

    Drone

    • Home
    • Blog
    • Drone
    • PM 163 Tahun 2015 – Peraturan tentang drone

    PM 163 Tahun 2015 – Peraturan tentang drone

    • Posted by admin jsp
    • Categories Drone
    • Date July 27, 2018
    • Comments 0 comment

    PM 163 Tahun 2015 – Peraturan tentang drone

    Ini peraturan terbaru tentang drone yang wajib diketahui para pemakai drone

     

    PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 163 TAHUN 2015 TENTANG
    PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 107 ( CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 107)
    TENTANG SISTEM PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK
    ( SMALL UNMANNED AIRCRAFT SYSTEM) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

     

    Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengawasan pengoperas1an sistem pesawat udara kecil tan pa awak ( small unmanned aicraft system) di Indonesia, perlu mengatur ketentuan pengoperasian, sertifikasi operator, dan pendaftaran untuk sistem pesawat udara kecil tanpa awak;a. bahwa dalam rangka pengawasan pengoperas1an sistem pesawat udara kecil tan pa awak ( small unmanned aicraft system) di Indonesia, perlu mengatur ketentuan pengoperasian, sertifikasi operator, dan pendaftaran untuk sistem pesawat udara kecil tanpa awak;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) ten tang Sistem Pesawat Udara Kecil Tan pa Awak ( Small Unmanned Aircraft System);

     

    Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang

    Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor

    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
    1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

    2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

    3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);

    4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 ten tang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2010;

    5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulations Part45) tentang Identifikasi dan Tanda Pendaftaran

    6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part4. tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft

    7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013;7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013;

    8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan;9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 ten tang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part91; tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General

     

    Menetapkan :

    BAGIAN 107 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 107) TENTANG SISTEM PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK(SMALL UNMANNED AIRCRAFT SYSTEM).

    Pasal 1
    Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 ( Civil Aviation Safety Regulations Part 107) Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

    Pasal 2
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

    Pasal3
    Pelaksanaan Peraturan ini harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.

    Pasal 4
    Direktur Jenderal Perhubungan Udara
    pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

     

    Pasal 5
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

     

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Oktober 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

    More from my site

    • Poin Penting Aturan Terbaru Penggunaan DronePoin Penting Aturan Terbaru Penggunaan Drone
    • Peraturan Untuk Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Atau DronePeraturan Untuk Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Atau Drone
    • Peraturan Drone Terbaru Di IndonesiaPeraturan Drone Terbaru Di Indonesia
    • Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Remote Pilot Dengan Rating SPUKTAPersyaratan Mendapatkan Sertifikat Remote Pilot Dengan Rating SPUKTA
    • Semakin Mudah Cara Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Sidopi)Semakin Mudah Cara Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Sidopi)
    • Training Pesawat Tanpa Awak UAV IndonesiaTraining Pesawat Tanpa Awak UAV Indonesia

    Tag:Peraturan mentri 163 tahun 2015, peraturan tentang drone di indonesia, pm 163 tahun 2015

    • Share:
    admin jsp

    Previous post

    AREA DILARANG TERBANG UNTUK DRONE DI INDONESIA
    July 27, 2018

    Next post

    LEBIH BAIK MEMBELI KAMERA BARU ATAU BEKAS?
    July 28, 2018

    You may also like

    • Pelatihan dan sertifikasi operator drone jakarta
      Pelatihan dan Sertifikasi Operator Drone Jakarta
      23 May, 2023
    • peran drone dalam melindungi lingkungan
      5 Cara Drone Dapat Membantu Menyelamatkan Lingkungan
      20 May, 2023
    • tempat untuk belajar menerbangkan drone
      Cara Memilih Tempat Belajar Drone
      19 May, 2023

    Leave A Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Search

    Categories

    • Blog
    • Class Photography
    • Drone
    • Drone fotografi
    • Drone Training
    • Drone Training Outdoor
    • Food photography
    • Fotografi
    • GALERY SISWA JSP
    • Hunting Class
    • LOMBA FOTO
    • LOMBA FOTO DRONE
    • LOMBA VIDEO
    • NEWS
    • SERTIFIKASI PILOT DRONE INDONESIA
    • Sewa Studio
    • Uncategorized
    • VIDEOGRAPHY

    jsp.co.id

    085881750095

    jspinfodesk@gmail.com

    OUR TEAM

    • FROM THE FOUNDER
    • PENGAJAR JSP
    • CARA BELANJA DI JSP
    • Agisoft Software

    NEWS

    • NEWS FROM JSP
    • LOMBA FOTO DRONE
    • LOMBA FOTO
    • FAQs

    OUR PARTNERS

    Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

    Mau Menjadi Pengajar ?

    Dapatkan informasinya email ke jspinfodesk@gmail.com

    Mulai sekarang