Prinsip Asesmen Sertifikasi Fotografi
Menjalankan tugas sebagai asesor memang bukan tugas yang mudah. Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mempersiapkan proses asesmen, mulai dari mempersiapkan formulir aktivitas dan proses asesmen hingga menetapkan dan melaporkan hasil asesment.Proses asesmen kompetensi sangat berbeda dengan ujian keilmuan yang pada umumnya hanya mengandalkan penguasaan seseorang pada pengetahuan (knowledge) dalam suatu bidang. Dalam melaksanakan proses asesmen, seorang asesor kompetensi harus bisa melihat penguasaan seorang asesi (orang yang menjalani proses asesmen) setidaknya dalam 3 hal, yaitu aspek pengetahuan (knowledge), aspek keterampilan (skill) dan aspek sikap (attitude).
Dalam aspek pengetahuan, seorang asesor harus melihat apakah asesi memiliki dasar-dasar melakukan kinerja dalam pekerjaannya dengan cara yang benar dan efektif. Misalnya dalam hal melakukan pekerjaan dalam bidang fotografi,menggunakan kamera,mengolah foto digital dengan menggunakan komputer, apakah asesi mengetahui benar bagian-bagian dari fotografi. Sedangkan aspek keterampilan lebih pada kemampuan asesi untuk mengaplikasikan pengetahuan untuk dirubah menjadi hasil yang dibutuhkan di tempat kerja, misalnya mengoperasikan program Excel untuk melakukan pencatatan pembukuan. Aspek sikap menilai tindakan yang diambil seorang asesi dalam hal yang terjadi di luar dugaan, seperti listrik padam saat melakukan pengerjaan pembukuan atau asesi harus bekerja dengan perangkat yang berbeda (bukan komputer).
Prinsip-prinsi asesmen
- Valid: seluruh aktivitas asesmen mengacu kepada acuan pembanding (benchmark) yang valid
- Reliabel: Instruksi yang diberikan kepada asesi memastikan penerapan yang konsisten pada aktivitas asesmen dan jika digunakan oleh asesor yang berbeda, dalam situasi yang berbeda dan asesi yang berbeda, hasilnya tetap konsisten
- Fleksibel: Seluruh aktivitas asesmen memenuhi kebutuhan asesi dan organisasi
- Adil: Aktivitas-aktivitas asesmen memenuhi kebutuhan dan karakteristik asesi serta bebas dari bias dan memberikan kesempatan bagi asesi yang memiliki kebutuhan khusus
Jenis bukti-bukti yang dapat disampaikan asesi untuk diases
Bukti-bukti tersebut harus mengikuti aturan/ persyaratan bukti, yakni: sahih/valid, terkini, memadai, dan otentik.
- Bukti langsung, contohnya: observasi aktivitas kerja, baik pada keadaan sebenarnya ataupun dalam kondisi disimulasikan, dan produk/ jasa hasil kerja
- Bukti tidak langsung, contohnya laporan pihak ketiga
- Bukti tambahan, contohnya [ertanyaan dan jawaban, rekaman kerja, rekaman pelatihan, portofolio
Asesor kompetensi adalah seorang profesional dalam bidang pekerjaan tertentu
Dilatih dan di uji oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi terhadapa Standar Kompetensi sebagai seorang Penguji pada proses Uji Kompetensi. Asesor kompetensi bertugas mengumpukan bukti yang berkualitas dari peserta. Baik bukti yang langsung di dapatkan pada saat proses asesmen berlangsung, atau bukti lain yang menguatkan peserta untuk di rekomendasikan Kompeten. Asesor kompetensi harus mengetahui Prinsip-prinsip asesmen dan aturan dalam pengumpulan Bukti. Asesor kompetensi akan ditugaskan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai penguji sekaligus menjaga kompetensi sebagai seorang Asesor Kompetensi
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa kinerja yang diharapkan dihasilkan seseorang yang kompeten bukan hanya aspek pengetahuan saja, melainkan melibatkan keterampilan dalam melakukan pekerjaan dan kemampuan mengambil inisiatif solusi saat menghadapi permasalahan dan hambatan.
Ditulis oleh
Team Dokumentasi JSP
0 responses on "Prinsip Asesmen Sertifikasi Fotografi"