Have any question?

(62) 85881750095
jspinfodesk@gmail.com
Jspschool
ispschool
sekolahphoto
Register Login

Login with your site account

Lost your password?

Not a member yet? Register now

JSP - Jakarta School of PhotographyJSP - Jakarta School of Photography
  • Home
  • About Us
  • Courses
  • Gallery
  • Blog
  • Event
  • Agisoft Software
  • Shop
  • Contact
      • Cart

        0
    • Home
    • About Us
    • Courses
    • Gallery
    • Blog
    • Event
    • Agisoft Software
    • Shop
    • Contact

    NEWS

    • Home
    • Blog
    • NEWS
    • PSBB Di Jakarta Ketat Mari Kita Tetap Aktif Dirumah Saja

    PSBB Di Jakarta Ketat Mari Kita Tetap Aktif Dirumah Saja

    • Posted by admin jsp
    • Categories NEWS
    • Date September 28, 2020
    • Comments 0 comment

    PSBB Di Jakarta Ketat Mari Kita Tetap Aktif Dirumah Saja

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup seluruh gedung jika ditemukan kasus positif Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai 14 September hingga dua pekan ke depan. Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020). “Dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif, pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan-kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup, paling sedikit tiga hari operasi,” kata Anies.Menurutnya, penutupan gedung tak hanya kantor tempat pasien positif Covid-19 bekerja, tetapi seluruh gedung. Menurutnya, penerapan penutupan gedung ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Penutupan ini berlaku untuk kegiatan-kegiatan di 11 sektor usaha esensial. Sebelumnya, Anies menyatakan kantor-kantor pemerintahan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

    Foto by: Sumber Google

    PSBB Total Jakarta diatur melalui tiga Pergub. Tiga Peraturan Gubernur ini menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB:

    1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 9 April 2020.

    2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Ditetapkan pada 19 Agustus 2020.

    3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Prinsip PSBB Jakarta adalah tetap berada di rumah sesering mungkin. Pada prinsipnya, selama masa PSBB, seluruh warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak dan kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.

    Lima Faktor Penerapan PSBB Jakarta Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB:

    1. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dll.
    2. Pengendalian mobilitas
    3. Rencana isolasi terkendali
    4. Pemenuhan kebutuhan pokok
    5. Penegakan sanksi Sesuai Permenkes, PSBB dijalankan dalam periode dua mingguan dan dapat diperpanjang. Selama ini Jakarta masih terus berada dalam status PSBB. Periode PSBB akan berjalan mulai tanggal 14 September 2020.

    Dilarang keluar rumah / berkegiatan, kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan. Sebelas sektor usaha esensial boleh tetap buka selama PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%, yaitu:

    1. Kesehatan
    2. Bahan pangan, makanan, minuman
    3. Energi 4. Komunikasi dan teknologi informasi
    5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
    6. Logistik
    7. Perhotelan
    8. Konstruksi
    9. Industri strategis (industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%).
    10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
    11. Kebutuhan sehari-hari.

    Tempat Umum yang Ditutup Selama PSBB Jakarta Berbagai pusat kegiatan ini harus tutup sementara. Selama PSBB kembali diperketat, tempat-tempat berikut ini harus ditutup secara penuh:

    1. Sekolah dan institusi pendidikan
    2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
    3. Taman kota dan RPTRA
    4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah).
    5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).

    Kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan maksimal 50% pegawai:

    1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
    2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
    3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan. Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25% pegawai, kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dan lain-lain.

    Berbagai pusat kegiatan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Tempat-tempat berikut ini dapat beroperasi dengan kondisi tertentu:

    1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar / bawa pulang. Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat.
    2. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.

    Kegiatan non esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas. Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas:

    1. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.

    2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar / bawa pulang. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan di atas, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.

    Pembatasan Mobilitas Penduduk Selama PSBB Jakarta

    Mobilitas penduduk akan dikurangi dengan pengendalian transportasi publik:

    1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
    2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
    3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
    4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
    5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

    Pengendalian kendaraan pribadi:

    1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
    2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
    3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
    4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

    Lokasi Isolasi OTG COVID-19 di Jakarta

    Pemerintah juga mengelola sarana isolasi OTG. Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah. Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum. Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat. Setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

    Lokasi isolasi OTG:

    1. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran.

    2. Hotel, penginapan, atau wisma.

    3. Tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

    Satgas Penanganan COVID-19 menyebut bahwa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan lagi di DKI Jakarta menunjukkan bahwa selama beberapa bulan yang lalu, semua pihak belum berhasil untuk belajar bersama dalam mengendalikan COVID-19.

    Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa mobilitas penduduk yang terkendali bisa mencegah transmisi COVID-19. Strategi ini harusnya bisa dilakukan apabila kantor-kantor mengikuti imbauan dari pemerintah.

    Jakarta school of photography

    WA 0858 8175 0095

    www.jsp.co.id

    Follow ig : https://www.instagram.com/sekolahphoto

    Follow fb : https://www.facebook.com/Jspschool/

    More from my site

    • Youtuber Herry Tjiang mengegerkan dunia youtube dan per DronenanYoutuber Herry Tjiang mengegerkan dunia youtube dan per Dronenan
    • Belajar Membuat Konten Yang Menarik Di YoutubeBelajar Membuat Konten Yang Menarik Di Youtube
    • Katedral Video Mapping – Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 91 tahunKatedral Video Mapping – Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 91 tahun
    • Kondisi Jakarta Di Tengah Pandemi Covid 19Kondisi Jakarta Di Tengah Pandemi Covid 19
    • Keuntungan bergabung di APFI (Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia)Keuntungan bergabung di APFI (Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia)
    • Pelatihan Drone Kementrian PerhubunganPelatihan Drone Kementrian Perhubungan

    Tag:jakarta ketat PSBB mulai 14 september, PSBB Di Jakarta Ketat Mari Kita Tetap Aktif Dirumah Saja, PSBB ketat jakarta di perpanjang ada aturan yang berbeda, PSBB ketat jakarta lawan covic 19, PSBB ketat jakarta semua perkantoran tutup, PSBB September 2020

    • Share:
    admin jsp

    Previous post

    Review Sony Alpha 7C - Compact Full Frame Camera
    September 28, 2020

    Next post

    Jangan Sembarang Terbangkan Drone Jika Tidak Ingin Nabrak
    September 29, 2020

    You may also like

    • Pengajar Jakarta School of Photography
      IPTC Metadata
      15 September, 2020
    • STILL LIFE FOOD PHOTOGRAPHY
      Kreatifitas Fotografer Makanan Herry Tjiang dikala Pandemi
      25 August, 2020
    • FOTO PRODUK GRATIS
      Foto Makanan dan Produk untuk UMKM Indonesia – Herry Tjiang
      23 August, 2020

    Leave A Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Search

    Categories

    • Blog
    • Class Photography
    • Drone
    • Drone fotografi
    • Drone Training
    • Drone Training Outdoor
    • Food photography
    • Fotografi
    • GALERY SISWA JSP
    • Hunting Class
    • LOMBA FOTO
    • LOMBA FOTO DRONE
    • LOMBA VIDEO
    • NEWS
    • Sewa Studio
    • Uncategorized

    Latest Courses

    Basic Fotografi Regular Weekend  Class

    Basic Fotografi Regular Weekend Class

    Rp 3.250.000
    Private Photography Class

    Private Photography Class

    Rp 7.000.000
    Drone Basic Regular

    Drone Basic Regular

    Rp 3.950.000

    jsp.co.id

    085881750095

    jspinfodesk@gmail.com

    OUR TEAM

    • FROM THE FOUNDER
    • PENGAJAR JSP
    • CARA BELANJA DI JSP
    • Agisoft Software

    NEWS

    • NEWS FROM JSP
    • LOMBA FOTO DRONE
    • LOMBA FOTO
    • FAQs

    OUR PARTNERS

    Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

    Mau Menjadi Pengajar ?

    Dapatkan informasinya email ke jspinfodesk@gmail.com

    Mulai sekarang