• No products in the cart.

Regulasi Drone DKUPPU Aturan Yang Wajib Diketahui

Regulasi Drone DKUPPU Aturan Yang Wajib Diketahui

Penggunaan drone di Indonesia semakin berkembang, baik untuk keperluan profesional maupun hobi. Namun, pengoperasian drone tidak bisa dilakukan sembarangan. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU), di bawah Kementerian Perhubungan, memiliki regulasi ketat terkait penerbangan drone guna menjamin keselamatan penerbangan, keamanan publik, serta privasi individu. Pada artikel berikut ini Jakarta School of Photography akan memberikan informasi tentang Regulasi Drone DKUPPU Aturan Yang Wajib Diketahui, yang mungkin berguna untuk para penerbang drone:

Regulasi yang wajib diketahui oleh para operator drone

Pengoperasian drone di Indonesia diatur oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) di bawah Kementerian Perhubungan. Untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, terdapat beberapa regulasi yang wajib diketahui oleh para operator drone:

1. Registrasi Drone dan Sertifikasi Pilot:

Registrasi Drone:
Semua drone dengan berat antara 250 gram hingga 25 kilogram wajib didaftarkan ke DKPPU. Proses registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone, dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO).

Sertifikasi Pilot:
Operator drone harus memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh DKPPU. Syarat untuk mendapatkan sertifikat ini meliputi:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 17 tahun
Mampu berbahasa Inggris
Sehat jasmani dan rohani
Lulus ujian teori dan praktik

2. Batasan Wilayah Operasi:

Kawasan Terlarang (Prohibited Area):
Drone dilarang beroperasi di ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan yang memiliki pembatasan permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

Kawasan Terbatas (Restricted Area):
Pengoperasian drone di area ini memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan instansi berwenang terkait.

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP):
Drone tidak boleh dioperasikan di sekitar bandara tanpa izin khusus.

3. Batasan Ketinggian:

Di ruang udara yang tidak dikendalikan (Uncontrolled Airspace), drone dapat dioperasikan hingga ketinggian maksimal 400 kaki (120 meter) tanpa memerlukan izin.

Untuk penerbangan di atas 400 kaki atau di ruang udara yang dikendalikan (Controlled Airspace), diperlukan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

4. Waktu Operasi:

Drone sebaiknya dioperasikan pada siang hari. Pengoperasian pada malam hari memerlukan penilaian keselamatan dan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

5. Aturan Tambahan:

Operator harus mempertahankan kontak visual langsung dengan drone tanpa bantuan alat optik (Visual Line of Sight). Dilarang menerbangkan drone di atas kerumunan orang tanpa izin. Dilarang menjatuhkan objek dari drone tanpa persetujuan pihak berwenang.

Pentingnya bagi pilot drone untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi di Jakarta School of Photography (JSP)

0 responses on "Regulasi Drone DKUPPU Aturan Yang Wajib Diketahui"

Leave a Message

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

Setup Menus in Admin Panel