Sertifikasi Drone Dilakukan Untuk Keselamatan Penerbangan
Sertifikasi Drone Dilakukan Untuk Keselamatan Penerbangan
Penggunaan pesawat tanpa awak (drone) kini banyak dilakukan masyarakat sipil untuk berbagai aktivitas. Untuk menjaga keselamatan penerbangan, Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri No. 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
PM N0.90 Tahun 2015 mengatur ruang wilayah udara pengoperasian drone yaitu, drone tidak boleh dioperasikan dikawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara (bandara). Drone juga tidak boleh dioperasikan pada ruang udara yang dilayani yaitu, controlled airspace dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 feet atau 150 meter.
Selain itu di peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020 tercantum kewajiban yang harus dipenuhi oleh pilot drone yaitu memiliki sertifikat dan izin terbang.
Penggunaan Pesawat Tanpa Awak Diatas Ketinggian 150 Meter Harus Dapat Izin Kemenhub
Kegiatan lain yang diperbolehkan menggunakan drone untuk ketinggian di atas 150 meter dengan ijin dari institusi yang berwenang adalah pemotretan perfilman dan pemetaan.
Setelah memperoleh notifikasi dari Kementerian Perhubungan, selanjutnya Kemenhub menyampaikan kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav dan Airnav menyampaikan kepada maskapai penerbangan sipil agar tidak melewati daerah pelaksanaan operasi. Di daerah itu kita keluarkan NOTAM, sebagai daerah berbahaya bagi penerbangan sehingga diawasi.
Sertifikasi Drone Untuk Keselamatan Penerbangan
Sertifikasi drone sangat dibutuhkan apabila kita seorang profesional dan berniat serius menekuni profesi sebagai penerbang drone dan juga syarat keselamatan penerbangan.
Pentingnya Sertifikasi Pilot Drone antara lain:
- Pilot menguasai pengetahuan dan kemampuan basic keamanan serta keselanatan menerbangkan drone karena dalam proses sertifikasi didampingi oleh mentor yang profesional.
- Siap apabila diberlakukan regulasi mengenai drone oleh pemerintah.
- Mempunyai posisi tawar yang lebih kuat terhadap klien/job
- Daya saing meningkat
- Jasa kita akan dipercaya dan akan sering digunakan
- Kemampuan kita tidak diragukan
Jakarta School of Photography Menyediakan Pelatihan Serta Sertifikasi Pilot Drone
Jakarta School of Photography sendiri merupakan lembaga pelatihan pilot drone serta lembaga yang bisa ditunjuk sebagai pelaksanaan sertifikasi pilot drone APDI.
Keikutsertaan sertifikasi di Jakarta School of Photography bisa diurus secara perorangan (reguler) maupun kolektif (korporasi). Sertifikasi secara kolektif atau group yang dilaksanakan di Jakarta School of Photography bisa dilakukan dengan minimal 10 orang peserta. Tempat untuk sertifikasi di JSP beralamat di Gedung Nyi Ageng Serang Lantai.3 Jln.HR.Rasuna Said Kav.C22 Kuningan Jakarta Selatan.
Setelah mendapatkan sertifikat kompetensi dari APDI setiap pilot bisa melanjutkan untuk registrasi Remote Pilot License dan pesawat/drone (milik pribadi ataupun perusahaan) melalui website resmi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI).
Jakarta School of Photography merupakan mitra APDI dengan tujuan para pengguna drone dari kalangan milenial lebih melek hukum dan tak hanya memahami operasional, tapi juga regulasi serta spesifikasi penggunaan drone.
fasi, sertifikasi pilot drone 2024, peta larangan terbang drone, sertifikat apdi