Sertifikasi fotografi ini sangat penting untuk para fotografer yaitu menguji komptensi fotografi dan juga kesetaraan fotografer dengan standart yang telah ditetapkan baik itu standart nasional maupun internasional.
Sertifikasi Fotografi Skema Fotografer Junior
Skema sertifikasi Fotografer Junior merupakan skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Fotografi Indonesia.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 133 tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Komunikasi Subbidang Fotografi.
Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi Fotografer Junior dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP Fotografi Indonesia. Skema sertifikasi bidang fotografi ini memiliki kesetaraan dan relevansinya terhadap standar yang berlaku pada sektor industri di negara lain, bahkan berlaku secara internasional.
Tujuan Sertifikasi Fotografer Junior :Â
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja Fotografer Junior
- Sebagai pengakuan dalam melaksanakan tugas profesi Fotografer Junior
Proses Sertifikasi Fotografer Junior :Â
1. Proses Pendaftaran :Â
- Pemohon memahami proses asesmen Fotografer Muda, mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat
-  Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
a. KTP/Keterangan Identitas
b. Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Fotografer Junior atau Surat Keterangan Pengalaman kerja pada jabatan Fotografer Junior
c. Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar -  Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
- LSP FOTOGRAFI INDONESIA menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
2. Proses Uji KompetensiÂ
- Uji kompetensi Fotografer Junior dirancang untuk menilai kompetensi secara praktek, tertulis, lisan, pengamatan, portofolio, wawancara atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan. - Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi
- Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian Fotografer Junior diverikasi dan dikalibrasi
- Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis, lisan, diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
- Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten ” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
Kami di Jakarta School of Photography juga rutin menggelar kursus fotografi baik yang membahas kamera, maupun dasar fotografi dan lighting. Untuk pendaftaran bisa hubungi nomor 0858 8175 0095
Ditulis oleh
Team Dokumentasi JSP
teknik fotografer, skema sertifikasi bnsp, sertifikasi program indonesia, sertifikasi fotografi skema fotografer junior, sertifikasi fotografer junior, sertifikasi bnsp, profesi fotografer, lowongan kerja fotografer freelnace, lembaga sertifikasi profesi smk, harga sertifikat bnsp, gaji asisten fotografer, fotografer profesional, fotografer adalah, daftar tuk sertifikasi fotografi, daftar lsp, biaya sertifikasi profesi, aplikasi fotografer freelance
0 responses on "Sertifikasi Fotografi Skema Fotografer Junior"