Sertifikasi fotografi ini sangat penting untuk para fotografer yaitu menguji komptensi fotografi dan juga kesetaraan fotografer dengan standart yang telah ditetapkan baik itu standart nasional maupun internasional.

Sertifikasi Fotografi Skema Pemotret Pas Foto
Teknik fotografi yang dianggap paling mudah, sederhana dan sepele mungkin adalah teknik memotret pas foto. Pas foto merupakan jenis foto portrait sampai close-up yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu seperti membuat ID card, KTP, akta kelahiran, kartu nikah, lamaran kerja, mendaftar sekolah dan lain sebagainya.
Bahkan ada studio foto yang menjadi spesialis untuk pas foto karena dianggap paling mudah. Tetapi apakah memotret pas foto memang semudah yang dibayangkan? Jika dilihat , seorang fotografer hanya memegang kamera menyuruh objek duduk tegak kemudian memencet shutter, selesai, setelah itu proses cetak, sedikit retouch dan menerima bayaran.
Skema sertifikasi Pemotret Pas Foto merupakan skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Fotografi Indonesia.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 133 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Komunikasi Subbidang Fotografi.
Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi Pemotret Pasfoto dan sebagai acuan dalam asesme LSP Fotografi Indonesia.
Kewajiban Pemegang Sertifikat Pemotret Pas Foto antara lain :
- Melaksanakan keprofesian Pemotret Pasfoto
- Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
- Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalah gunakan
- Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
- Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
Proses Uji Kompetensi Sertifikasi Pemotret Pasfoto antara lain :
- Uji kompetensi Pemotret Pasfoto dirancang untuk menilai kompetensi cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap
hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan. - Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi
- Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian Pemotret Pasfoto diverifikasi dan dikalibrasi
- Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis, lisan, diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti.
- Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”
Kode Etik Pemegang Sertifikat Pemotret Pas Foto :
- Pemegang sertifikat kompetensi Pemotret Pasfoto dalam melaksanakan usahanya, senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Pemegang sertifikat kompetensi Pemotret Pasfoto dalam melaksanakan usahanya, senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Pemegang sertifikat kompetensi Pemotret Pasfoto dalam melaksanakan usahanya, senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara
- Pemegang sertifikat kompetensi Pemotret Pasfoto dalam melaksanakan usahanya, senantiasa menempatkan dirinya sebagai fotografer yang bertanggungjawab, menghormati dan menghargai profesi fotografi dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran
- Pemegang sertifikat kompetensi Pemotret Pasfoto dalam melaksanakan usahanya, dengan sesama pengusaha senantiasa saling menghormati, menghargai, dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
- Pemegang sertifikat kompetensi Pemotret Pasfoto dalam melaksanakan usahanya, senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat dengan sebaik baiknya.
Kami di Jakarta School of Photography juga rutin menggelar kursus fotografi baik yang membahas kamera, maupun dasar fotografi dan lighting. Untuk pendaftaran bisa hubungi nomor 0858 8175 0095
Ditulis oleh
Team Dokumentasi JSP
0 responses on "Sertifikasi Fotografi Skema Pemotret Pas Foto"