• No products in the cart.

Syarat dan Ketentuan Menjadi Pilot Drone Berlisensi

Syarat dan Ketentuan Menjadi Pilot Drone Berlisensi

Penyebaran drone diindonesia saat ini sangat pesat, terbukti dengan meningkatnya permitaan barang (drone) dipasaran.  Drone atau pesawat kecil tapa awak ini, sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Drone di Indonesia tidak hanya digunakan untuk dokumentasi pribadi maupun dokumentasi untuk perusahaan.

Drone juga digunakan atau diperlukan untuk pemetaan dan juga kebutuhan lainnya. Untuk dapat menerbangkan drone tidak boleh sebarangan, apalagi jika kita menerbangkan drone diperuntukkan untuk dunia kerja, tentunya untuk dapat menerbangkan drone butuh lisensi atau sertifikat kompetensi untuk dapat dipercaya menerbangkan drone dengan tujuan tertentu di perusahaan.

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang oprator atau pilot drone, diantaranya yaitu: ground training yaitu kita dapat merubah kepribadian disiplin serta tanggung jawab dan juga pelatihan khusus untuk dapat digunakan di sektor industri dengan skenario terbang yang berbeda – beda.

Melalui kementrian perhubungan mengeluarkan peraturan tentang penggunaan drone pada peraturan menteri Nomor PM 47 Tahun 2016. Setelah itu kemudian muncul aturan tentang sertifikasi pilot drone untuk kegiatan non-hobi.

Berikut persyaratan dan ketentuan yang perlu diperhatikan serta cara mengatur perangkat yang digunakan sebagai berikut:

1. Syarat Menjadi Pilot Drone

  • Mendaftar melalui APDI

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum kita ingin menjadi pilot drone berlisensi yaitu, kita dapat mengurus secara perorangan atau kolektif di APDI, berikut cara untuk memperoleh sertifikat dari APDI sbb:

  • Mendaftar melalui Website, dan dapat menanyakan mengenai lokasi tes dan lain sebagainya melalui sosial media APDI seperti Facebook, dan Instagram.
  • Para peserta dapat mengikuti pra-sertifikasi. Pra-sertifikasi ini sebenrnya tidak wajib namun sangat disarankan untuk dapat memahami seluk beluk mengenai drone ataupun besaran biaya yang nantinya diperlukan.
  • Mengikuti tes sertifikasi, tes yang biasanya menganai prosedur penerbangan drone maupun perangkat.
  • Mengikuti tes praktik penerbangan drone, dengan proses tes mode ATTI atau GPS pada drone dinonaktifkan.
  • Menunggu pengumuman kelulusan, peserta yang tidak lulus dapat mengikuti tes remidial tanpa dipungut biaya. Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat dan lencana dari APDI.

  • Mendaftar melalui SIDOPI

Cara ke-2 untuk mendapatkan lisensi pilot drone, dapat melalui Laman Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Cara yang dapat dilakukan setelah memperoleh sertifikat kompetesi APDI. Maka dari itu kita tidak perlu repot – repot untuk mendatagi Direktorat Kelaiakan dan Pengoprasia Pesawat Udara (DKPPU).

Cara mendaftarnya cukup mudah, kita hanya perlu akses SIDOPI dengan klik menu “Daftar Drone” jika kita ingin mendaftarkan perangkat. Jika kita ingin mendapatkan lisensi dan sertifikat penerbangan maka kita dapat mengklik  “Ajukan Lisensi Pilot Drone”. Kemudian kita dapat melanjutkan mengunggah berkas seperti SGCA Form, bukti kepemilikan drone, kartu identitas (KTP) dan kemudian data akan diverivikasi oleh inspektur DKPPU.

Jika lolos maka e-sertifikat pilot drone yang terdaftar akan memiliki lisensi mengoprasikan drone. Masa berlaku sertifikat drone selama 3 tahun untuk pesawat tanpa awak, da 2 tahun untuk lisensi pilot drone.

2. Ketentuan dan Perangkat Untuk Mendapatkan Lisensi Pilot Drone

Tidak hanya lisensi dari seorang pilot drone yang diperhatikan. Namun, berat dan juga ukuran drone diperhatikan. Menurut direktorat jendral perhubungan udara kemenhub, drone yang dapat diregistrasikan tak kurang dari 250 gram hingga 25 kilogram. Dimana drone tersebut dikenal pula dengan Small Unman Aircraft System, mengenai berat drone yang dicatumka dalam aturan CASR (Civil Aircraft Safety Regulation).

Nah itulah sedikit hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan lisensi pilot drone, atau kalian bisa mencoba bergabung bersama kami di Jakarta School of Phottography untuk bisa mendapatkan sertifikasi APDI dengan mendaftarkan diri pelatihan serta uji sertifikasi drone di nomor 0858 8175 0095. 

Ditulis oleh
Team Dokumentasi JSP

Jakarta School of Photography

WA 0858 8175 0095

www.jsp.co.id

Follow ig : https://www.instagram.com/sekolahphoto

Follow fb : https://www.facebook.com/Jspschool/

Syarat dan Ketentuan Menjadi Pilot Drone Berlisensi, pilot drone berlisensi, cara mendapatkan lisensi pilot drone, syarat dan cara mendapatkan lisensi pilot drone di indonesia, hal yang wajib dimiliki pilot drone, peraturan pilot drone, lisensi pilot drone, sertifikasi pilot drone 2022, biaya sertifikasi pilot drone, pelatihan pilot drone, cara mengurus izin terbang drone, registrasi drone indonesia, sertifikasi pilot drone apdi,

0 responses on "Syarat dan Ketentuan Menjadi Pilot Drone Berlisensi"

Leave a Message

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

Setup Menus in Admin Panel