• No products in the cart.

Wilayah Udara di Sekitar Bandara Disebut?

Wilayah Udara di Sekitar Bandara Disebut: Pengertian, Pembagian, dan Pentingnya Keselamatan

Wilayah udara di sekitar bandara memiliki peran yang sangat penting dalam dunia penerbangan. Wilayah ini dikenal dengan berbagai istilah, tetapi yang paling umum digunakan adalah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau dalam istilah internasional sering disebut sebagai Controlled Airspace. Pengelolaan wilayah udara di sekitar bandara bertujuan untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan keteraturan lalu lintas udara, baik untuk pesawat yang akan lepas landas, mendarat, maupun pesawat yang sedang melintas.

Penting untuk Anda sebagai pilot drone, untuk mengetahui informasi ini dan melalui artikel berikut ini kami Jakarta School of Photography akan membahas secara tuntas tentang Wilayah Udara di Sekitar Bandara Disebut?:

Apa Itu Wilayah Udara di Sekitar Bandara?

Secara umum, wilayah udara di sekitar bandara adalah ruang udara tertentu yang diberi pengaturan ketat oleh otoritas penerbangan, baik secara vertikal (ketinggian) maupun horizontal (jarak). Pengaturan ini dilakukan untuk mengendalikan pergerakan pesawat demi menghindari kecelakaan, terutama pada fase kritis penerbangan seperti saat take-off (lepas landas) dan landing (pendaratan). Dalam konteks regulasi di Indonesia, wilayah ini diatur dalam berbagai ketentuan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).


Sumber foto: Pinterest

Wilayah Udara di Sekitar Bandara Disebut?

Wilayah udara di sekitar bandara disebut Aerodrome Traffic Zone (ATZ), merupakan salah satu aspek penting dalam dunia penerbangan. Wilayah ini dikenal dengan istilah Controlled Airspace, atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Wilayah Udara Terkendali, yang secara khusus mencakup area-area seperti CTR (Control Zone), ATZ (Aerodrome Traffic Zone), dan TMA (Terminal Maneuvering Area).


Sumber foto: Pinterest

1. Control Zone (CTR)

CTR atau Zona Kendali adalah wilayah udara terkendali yang berada di sekitar bandara, biasanya mulai dari permukaan tanah hingga ketinggian tertentu. Fungsi utama CTR adalah mengatur lalu lintas pesawat yang akan lepas landas dan mendarat di bandara. Di dalam CTR, semua pesawat yang terbang wajib mendapatkan izin dari Air Traffic Control (ATC) dan mengikuti prosedur serta jalur penerbangan yang telah ditentukan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keamanan dan kelancaran pergerakan pesawat, menghindari tabrakan, serta mengatur jarak aman antar pesawat.

2. Aerodrome Traffic Zone (ATZ)

Selain CTR, ada juga ATZ atau Zona Lalu Lintas Aerodrome, yang merupakan wilayah udara di sekitar sebuah aerodrome (bandara kecil atau lapangan terbang) dengan radius tertentu, biasanya sekitar 5 NM (Nautical Miles) dari pusat aerodrome dan hingga ketinggian tertentu (biasanya hingga 2.000 kaki di atas permukaan). ATZ digunakan untuk mengatur lalu lintas pesawat yang terbang di sekitar aerodrome, baik pesawat yang hendak mendarat, lepas landas, maupun pesawat yang melakukan sirkuit penerbangan di sekitar bandara tersebut.

3. Terminal Maneuvering Area (TMA)

TMA atau Area Manuver Terminal adalah wilayah udara yang lebih luas dan lebih tinggi daripada CTR, biasanya mencakup beberapa bandara dalam satu area. Wilayah ini digunakan untuk mengatur pesawat yang sedang mendekati bandara (arrival) maupun yang baru saja lepas landas (departure) dari bandara-bandara yang ada di dalamnya. Di TMA, lalu lintas udara dikendalikan agar pesawat memiliki jalur yang aman dan teratur, terutama di area yang memiliki tingkat lalu lintas penerbangan yang tinggi.

Mengapa Wilayah Udara di Sekitar Bandara Harus Dikendalikan?

Bandara adalah salah satu titik paling sibuk dalam dunia penerbangan. Setiap harinya, ratusan bahkan ribuan pesawat keluar masuk wilayah udara ini. Tanpa adanya pengaturan dan pengawasan ketat, risiko kecelakaan di udara sangat tinggi. Oleh karena itu, wilayah udara di sekitar bandara harus dikendalikan oleh Air Traffic Control (ATC) dengan berbagai prosedur ketat. Wilayah udara ini juga menjadi zona eksklusif di mana tidak sembarang pesawat, baik komersial, militer, maupun drone, boleh masuk tanpa izin. Penggunaan wilayah udara yang tidak sesuai prosedur bisa mengganggu pergerakan pesawat komersial dan menimbulkan bahaya besar, baik bagi pesawat di udara maupun masyarakat di darat.


Sumber foto: Pinterest

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan di Wilayah Udara Sekitar Bandara

Pengelolaan wilayah udara di sekitar bandara melibatkan banyak aspek penting, antara lain:

a. Ketinggian Bangunan & Struktur

Seluruh struktur bangunan di dekat bandara harus mematuhi batas ketinggian yang ditetapkan. Misalnya, pembangunan gedung pencakar langit atau menara komunikasi di area ini harus mendapatkan izin khusus dari otoritas penerbangan.

b. Aktivitas Drone

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak kasus gangguan penerbangan akibat aktivitas drone yang terbang di sekitar bandara tanpa izin. Oleh karena itu, penerbangan drone di wilayah ini sangat dilarang kecuali dengan izin khusus.

c. Kegiatan yang Mengundang Burung

Bandara juga mengatur lingkungan di sekitar untuk meminimalisir aktivitas yang mengundang banyak burung, seperti tempat pembuangan sampah terbuka atau area pertanian tertentu, karena burung menjadi salah satu penyebab utama bird strike (tumbukan burung dengan pesawat).

Kelas Wilayah Udara

Secara internasional, wilayah udara diklasifikasikan menjadi beberapa kelas, dari A hingga G. Di sekitar bandara besar, biasanya digunakan Kelas A, B, C, atau D, yang merupakan wilayah udara terkendali. Kelas A, misalnya, adalah wilayah udara di mana semua pesawat harus terbang dengan aturan IFR (Instrument Flight Rules) dan selalu berada di bawah pengawasan ATC.

Hubungan dengan Operasi Drone dan Pesawat Kecil

Seiring berkembangnya teknologi drone, pemahaman tentang wilayah udara di sekitar bandara menjadi semakin penting, terutama bagi operator drone. Di banyak negara, termasuk Indonesia, penerbangan drone di wilayah CTR atau ATZ tanpa izin sangat dilarang. Drone yang terbang tanpa koordinasi bisa mengganggu pesawat komersial dan berpotensi menimbulkan insiden serius.

Regulasi Resmi di Indonesia

Beberapa regulasi penting yang mengatur wilayah udara sekitar bandara di Indonesia meliputi:

1. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

2. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

3. Peraturan tentang Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak (Drone) di Dekat Bandara

Wilayah udara di sekitar bandara disebut Wilayah Udara Terkendali, yang terdiri dari zona seperti Control Zone (CTR), Aerodrome Traffic Zone (ATZ), dan Terminal Maneuvering Area (TMA). Semua pesawat yang beroperasi di wilayah ini harus mendapatkan izin dan mengikuti prosedur ketat yang diatur oleh Air Traffic Control. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan, keamanan, dan efisiensi lalu lintas penerbangan, baik untuk pesawat komersial, pesawat kecil, maupun pengguna drone. Wilayah udara di sekitar bandara, yang disebut sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau Controlled Airspace, merupakan area yang sangat penting untuk keselamatan penerbangan. Pengaturan ketinggian bangunan, aktivitas manusia, dan pergerakan pesawat diatur dengan ketat oleh otoritas penerbangan demi mencegah kecelakaan serta menjaga kelancaran lalu lintas udara. Baik masyarakat umum, pengembang properti, maupun pengguna drone wajib memahami aturan yang berlaku di wilayah ini untuk mendukung keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Itulah uraian artikel tentang Wilayah Udara di Sekitar Bandara Disebut?, semoga menambah wawasan dan ilmu pengetahuan untuk Anda selaku penerbang drone terimakasih sudah membaca dan salam terbang!.

JIKA MEMBUTUHKAN INFORMASI TENTANG PELATIHAN DRONE DAN LAIN SEBAGAINYA BISA MENGHUBUNGI NO WHATSAPP DIBAWAH INI: 
Jika membutuhkan informasi tentang sertifikasi drone,fotografi dan content creator bisa buka link dibawah ini: 

https://linktr.ee/sertifikasiindonesia

REGISTRASI DRONE SIDOPIGO

Informasi DJI Terra Software dan pelatihannya:
 

0 responses on "Wilayah Udara di Sekitar Bandara Disebut?"

Leave a Message

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

Setup Menus in Admin Panel