• No products in the cart.

PERATURAN MENERBANGKAN DRONE DI INDONESIA

Peraturan Menerbangkan Drone Di Indonesia

 

Drone merupakan istilah ” Pesawat Udara Tanpa Awak ” yang sedang populer sekarang. Para pecinta drone maupun profesional serta kalangan instansi negara mulai menggantungkan kebutuhan aerial image mereka pada drone.Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015.

Peraturan Menteri tersebut diterbitkan guna meningkatkan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian drone. PM ini tidak membahas sama sekali teknis pengoperasian drone, melainkan hanya proses yang harus dilalui apabila hendak menerbangkan drone.

Peraturan atau tatanan pesawat nir awak atau tanpa awak atau sering kita sebut drone ini di Indonesia diatur di beberapa peraturan peraturan paling atas adalah Undang Undang no 1/ 2009.

Kemudian diturunkan menjadi PM 163 tahun 2015 didalamnya terdapat CASR 107 dan peraturan itu sejajar denga PM 90 tahun 2015 , PM 180 tahun 2015 dan PM 47 tahun 2016

Diperjalanannya PM 90 tahun 2015 digantikan dengan peraturan dibawahnya yaitu PM 180 tahun 2015 dan PM 47 tahun 2016.


Apa saja peraturan diatas ? Supaya tidak membingungkan penjelasan dari peraturan tersebut akan kita telaah bersama sama.

UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 2009 , Tentang penerbangan

Undang undang ini mengatur secara global dan mendefinisikan wilayah udara Indonesia

PASAL 1  KETENTUAN UMUM
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

2. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.

3. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

4. Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

Jadi Drone masuk dalam kawwsan penerbangan, wilayah udara, dan termasuk pesawat yang lebih berat dari udara dan dapat terbang secara mandiri.

UU NO 1 TAHUN 2009 – Penerbangan

Secara detail peraturannya dibagi menjadi Peraturan Menteri  PM 163 TAHUN 2015 , nah apa garis besar Peraturan Menteri 163 TAHUN 2015 itu sendiri

PERATURAN MENTERI 163 TAHUN 2015

Peraturan ini mengatur lebih detail tentang keselamatan penerbangan yang mengadopsi langsung dari CASR 107

PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 107 ( CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 107) 
TENTANG SISTEM PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK 
( SMALL UNMANNED AIRCRAFT SYSTEM) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

Disebutkan diatas lebih detail yaitu sistem pesawat udara kecil tanpa awak atau UAS).

Disebutkan di disana  bagian A.

Bahwa dalam rangka pengawasan pengoperas1an sistem pesawat udara kecil tanpa awak ( small unmanned aicraft system) di Indonesia, perlu mengatur ketentuan pengoperasian, sertifikasi operator, dan pendaftaran untuk sistem pesawat udara kecil tanpa awak.

Secara garis besar isi dari CASR 107 ini berisi :

  1. BAGIAN UMUM , berisi tentang definisi penerapan dan juga penginformasian jika terjadi kecelakaan terhadap drone atau UAS tersebut.
  2. PERATURAN PENGOPRASIAN,  dari pengecekan , registrasi pra flight dari UAS itu sendiri kemudian kondisi dari pilot drone tersebut yang secara sadar dalam kondisi yang sehat saat mengoprasikannya termasuk tanggung jawabnya jika terjadi kegagalan terbang baik sebelum  dalam prosesnya ataupun sesudahnya. Termasuk didalamnya pengetahuan / knowledge dari pilot drone sendiri yang memiliki kesadaran penuh untuk menerbangkan drone dengan aman baik terbang secara mandiri ataupun terang menggunakan visual observer.
  3. SERTIFIKAT PENERBANG / SERTIFIKAT PILOT DRONE, sertifikat dari pilot drone yang masih berlaku, dan kemampuan dari pilot drone untuk dapat menganalisa dan menyelesaikan tugas / test tertulis dan praktek dalam menerbangkan drone.
5 aturan menerbangkan drone yang sama hampir di seluruh dunia.

1. Daftarkan Drone-mu

Beberapa negara mengharuskan para pilot UAV untuk mendaftarkan drone mereka sebelum mulai menerbangkan. Pendaftaran ini dilakukan agar pilot mudah mengetahui lokasi drone mereka jika hilang. Pilot drone juga bisa dimintai pertanggungjawabannya ketika drone mereka terbang secara sembarangan.

Beberapa pengadilan di luar negeri memang baru-baru ini membatalkan aturan pendaftaran drone ini. Namun, kami tetap menyarankan bahwa kamu tetap harus mendaftarkan drone-mu sebagai sebuah upaya menjaga keamanan.

2. Apakah Kamu Pilot Professional?

Jika kamu adalah seorang sinematografi atau fotografer professional yang ingin mencari uang dengan drone, maka kamu perlu mendapatkan sebuah sertifikat.

Sertifikat ini menunjukkan bahwa kamu telah lulus tes pengetahuan aeroneutika dan hal-hal lain yang bersangkutan tentang keamanan dan keselamatan dalam menerbangkan drone. Sertifikat ini ditandatangani oleh FAA secara langsung.

3. Terbang di Dalam Line-of-Sight

Beberapa pilot pemula sering kali bertanya, “Seberapa jauh drone-ku bisa terbang?” Padahal, pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah, “Seberapa jauh aku dapat menerbangkan drone dengan aman?”.

Drone DJI seperti Mavic Pro dan  Phantom 4 Pro mampu terbang hingga jarak 7km tetapi acapkali dengan jarak 7km itu drone kita sudah tidak lagi terlihat.

Dalam banyak hal, melihat sejauh mana drone-mu terbang adalah cara paling baik untuk mencegahnya terhindar dari kemungkinan crash. Jika kamu hanya mengandalkan apa yang terlihat pada layar ponsel atau tablet saja, kamu tidak dapat melihat apa yang ada di sekitar drone dan hal ini meningkatkan kemungkinan terjadinya crash.

4. JANGAN Terbang Dekat Bandara dan Lokasi Sensitif Lainnya

JANGAN menerbangkan drone di mana pesawat berawak melakukan penerbangan, kecuali kamu memiliki izin khusus. Menerbangkan drone di bandara dan lokasi sensitif lain bisa menimbulkan resiko keamanan serius. Maka dari itu sistem GEO milik DJI menerapkan zona Khusus yang meliputi bandara yang memungkinkan pilot untuk terbang setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Lokasi sensitif mencakup stadion ketika ada sebuah event yang sedang berlangsung, pangkalan militer, lembaga pemasyarakatan, area pemerintahan yang semua daftarnya akan muncul pada Map GEO milik DJI.

5. Terbang dengan Ketinggian Aman

Drone produksi DJI mampu terbang dengan ketinggian hingga 500 meter, tetapi fitur ini dapat digunakan hanya jika pilot setuju dan bersedia bertanggung jawab penuh apabila ada kecelakaan yang mungkin terjadi. Di beberapa negara, ketinggian terbang dibatasi hanya 400 meter demi mencegah adanya gangguan sinyal penerbangan dengan pesawat komersial yang lebih besar lainnya.

 

Jakarta school of photography
www.jsp.co.id

http://bit.ly/daftarkelasJSP

 

WA 0858 8175 0095

 

 

 

Follow fb :https://www.facebook.com/Jspschool/
Follow ig : https://www.instagram.com/sekolahphoto/

 

syarat menerbangkan drone, peraturan pengguna drone di indonesia, surat izin drone, larangan drone di bali, izin terbang drone, menerbangakn drone di monas, aturan hukum drone, batas ketinggian drone,jetski asian games, jetski asian games 2018, liputan drone jetski di asian games 2018, jetski di asian games liputan dengan drone,komunitas drone jakarta, menerbangkan drone di lapangan banteng, komunitas drone di jakarta pusat, tempat menerbangkan drone, 10 tempat di jakarta untuk menerbangkan drone,panduan sertifikasi drone, panduan sertifikasi pilot drone, cara register drone, cara mengikuti uji sertifikasi drone,sertifikasi pilot drone, pelatihan pilot drone, manfaat sertifikasi drone, sertifikasi drone apdi, apdi jakarta,cara menerbangkan drone dengan baik, cara menerbangkan drone dengan benar, cara menerbangkan drone dji phantom, cara menerbangkan drone dji phantom 4, cara menyalakan drone, tips belajar drone pemula, tips belajar drone dengan mudah untuk pemula,aplikasi pengendali drone, aplikasi remote drone, aplikasi drone, aplikasi yang harus di instal, aplikasi sebelum menerbangkan drone, aplikasi belajar drone,surat izin menerbangkan drone, cara menggunakan aplikasi drone, smartphone untuk dji go, tablet yang cocok untuk phantom 4, aplikasi drone yang harus diketahui, izin terbang drone, larangan drone di jakarta, syarat menerbangkan drone, peraturan menteri tentang drone,permenhub tentang drone, aturan tentang menerbangkan drone,dji mavic pro terbaru, dji mavic pro versi terbaru, mavic pro 2, mavic pro 2 terbaru, peraturan kkop, rekomendasi kkop, cara menghitung kkop, kawasan keselamatan operasi penerbangan, kkop jakarta, kkop bandung, kkop semarang, kkop surabaya, peraturan menteri perhubungan tentang kkop, tujuan kkop, manfaatr kkop,modul pelatihan drone, pelatihan drone jogja, pelatihan drone di bandung, sekolah drone di jakarta, sekolah drone di semarang, fungsi drone untuk pemetaan, pelatihan drone jakarta, kursus penggunaan drone, harga drone untuk pemetaan, software pemetaan dengan drone, sekolah drone terbaik, tempat belajar drone terbaik, pelatihan drone untuk pemetaan, pelatihan drone untuk foto, pelatihan drone untuk videografi, pelatihan drone untuk pemetaan foto videografi

 

 

0 responses on "PERATURAN MENERBANGKAN DRONE DI INDONESIA"

Leave a Message

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

Setup Menus in Admin Panel