Semakin Mudah Cara Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Sidopi)
Semakin Mudah Cara Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Sidopi)
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) telah meluncurkan aplikasi website untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan menerbangkan pesawat udara tanpa awak atau drone.
Aplikasi tersebut bernama Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Ditujukan untuk mendaftarkan drone yang memiliki berat 250 gram hingga 25 kilogram yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107. . Juga untuk mendaftarkan pilot yang menerbangkannya guna mendapatkan lisensi resmi dari Pemerintah.
Cara mengajukan izin pilot drone di Sidopi
Bagi masyarakat pemilik drone ataupun pilot drone yang ingin mengajukan perizinan langkah-langkah pengajuan izin dapat melalui link hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php. Setelah itu, lalu memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Sidopi). Lalu setelah itu melengkapi data-data yang diminta untuk diisi.
Secara garis besar gambaran umumnya pada Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Sidopi) ini adalah masyarakat di minta mengisi permohonan, lalu akan kita verifiaksi dengan inspektur dari DKPPU.
Dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. Dimana untuk e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone masa berlakunya 2 tahun.
Tutorial Mendapatkan Sertifikat Drone Unit dari Kemenhub
Daftar Drone Melalui Sidopi
- Klik langsung ke webnya https://imsis-djpu.dephub.go.id/drone/
- Pilih dafar ke Registrasi Drone
- Bikin Account kamu
- Ajukan registrasi drone kamu
- Masukkan data yang diminta
- Submit Pendaftaran drone kamu
Nah jika semua step diatas selesai kamu tinggal tunggu konfirmasinya kurang lebih 1 – 2 hari kamu akan mendapatkan informasinya apakah applikasi yang kamu majukan sudah diterima
Nantinya kamu akan mendapatkan nomer dan sertifikat drone kamu bentuknya seperti ini
Dengan memiliki sertifikat ini drone kamu sudah resmi terdaftar di ditjenhub . Setelah mendaftarkan drone kamu bisa mendaftarkan pilot untuk mendapatkan sertifikat RPC Remote Pilot Certificate. Oya semua sertifikat drone dan RPC dari kemenhub tidak berbiaya alias gratis.
Setelah meregistrasi drone yang dimiliki kita bisa mengajukan RPC (Remote PIlot Certificate) yaitu sertifikat untuk pilot drone.
Ditulis oleh
Team Dokumentasi JSP
https://linktr.ee/sertifikasiindonesia
More from my site
Tag:cara mendapatkan lisensi pilot drone, dkppu, registrasi drone, registrasi drone dan pilot drone, registrasi pilot drone, registrasi pilot drone online, Semakin Mudah Cara Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Sidopi), SERTIFIKASI PILOT DRONE, sidopi, sistem registrasi drone dan pilot drone