• No products in the cart.

SERTIFIKASI DRONE, SYARAT DAN KETENTUANNYA

Sertifikasi Drone, Syarat dan Ketentuannya

Seiring dengan perkembangan teknologi, semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki drone pesawat udara mini tanpa awak yang biasanya dikendalikan dengan remote dan frekuensi radio. Pada pesawat tersebut juga biasanya terpasang kamera action dengan resolusi tinggi yang dapat mengambil dan menyimpan gambar secara real time. Diluar sana banyak sekali insiden yang terjadi karena penyalahgunaan drone.Maraknya penggunaan drone di Indonesia tentu saja berpotensi menimbulkan ancaman kerusakan, baik bagi orang lain maupun bagi pilot sendiri.

Sehubungan dengan menerbangkan drone di wilayah udara Indonesia.Kementrian Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan aturan . Peraturan ini mencakup banyak hal dari mulai larangan sampai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pilot drone. Selain aturan itu, lewat Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) terbit juga Panduan Sertifikasi Pilot Drone. Sertifikasi Drone merupakan salah satu upaya untuk mendorong penggunaan drone yang bertanggung jawab.

APDI sendiri adalah wadah bagi para pilot drone baik yang pemula, semi profesional, hingga kelas profesional. Sebagai wadah APDI punya tanggung jawab untuk memfasilitasi dan menjembatani antara kebutuhan pilot, industri, dan aturan dari pemerintah. Maka, dari itu sertifikasi bagi pilot drone sangatlah penting diperlukan.

Kegiatan sertifikasi ini dilakukan APDI agar tiap pilot drone sadar bahwa ada tanggung jawab yang harus mereka pegang saat mulai menerbangkan dronenya. Oleh karena itu, perlu adanya kode etik yang disepakati bersama demi menunjang kepentingan ini. Sertifikasi yang diberikan kepada pilot ini adalah sarana edukasi bagi para pilot anggota APDI. Setiap orang yang ingin mendapatkan sertifikasi pilot drone harus terlebih dahulu mendaftarkan dirinya ke APDI.

Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, pemerintah telah membuat beberapa regulasi. Dari beberapa regulasi drone mewajibkan pilot drone indonesia harus bersertifikat. Pada artikel kali ini akan dibahas tentang sertifikasi drone, syarat dan ketentuannya.

A.Regulasi Drone
Selain berdampak negatif, drone juga ternyata memiliki banyak dampak positif. Untuk menaungi para “pengguna baik” agar produktif, dikeluarkanlah beberapa regulasi tentang drone. Beberapa Regulasi tersebuat adalah sebagai berikut.

A. 1. Daftar Regulasi Drone di Indonesia
Direktorat Navigasi Penerbangan – Penggunaan Ruang Udara

1. Peraturan Menteri Perhubungan No.90 Tahun 2015 , di revisi menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No.180 Tahun 2015.
2.Peraturan Menteri Perhubungan No.180 Tahun 2015, di revisi menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No.47 Tahun 2016.
3.Peraturan Menteri Perhubungan No.47 Tahun 2016, di revisi menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No.78 Tahun 2017

A. 2. Aturan – aturan umum drone di Indonesia

Secara umum, aturan yang diatur dalam regulasi yang terdaftar diatas adalah ;

  1. Tim terdiri dari 2 orang, yaitu pilot dan pengamat visual
  2. Batasan penggunaan drone
    1. Prohibited Area
      •  500 m diluar batas lateral
    2. Restricted Area
      • 500 m diluar batas lateral
      • Kawasan Keselamatan Operasi  Penerbangan(KKOP)
    3. Controlled Airspace
      • Take-off  dan Landing
      • Circling  Area
      • Jalur Penerbangan
    4. Uncontrolled Airspace, Dibatasi hingga ketinggian 500 ft (150 m)
  3. Paling dekat 5 Km dari bandara

B.Sertifikasi Drone
Sertifikasi merupakan upaya mewujudkan pemanfaatan drone yang bertanggung jawab.Pilot drone yang telah lulus sertifikasi diharapkan menjadi pelopor penerbangan drone yang baik.Sertifikasi bagi pilot, adalah sebuah pengakuan terhadap kemamuan pilot itu sendiri. Saat ini, beberapa peluang pekerjaan drone mewajibkan pilot untuk memiliki sertifikat.Jika anda ingin mengurus izin terbang ke Airnav, anda juga harus melampirkan sertifikat pilot.

B. 1. Syarat Mengikuti Sertifikasi
Syarat utama untuk mengikuti sertifikasi adalah;

  1. Anggota penuh APDI
  2. Memenuhi persyaratan keanggotaan APDI
  3. Membayar iuran tahunan APDI

B. 2. Biaya

Untuk biaya sertifikasi, peserta harus membayar iuran sebesar

  1. Pra Sertifikasi 100.000
  2. Sertifikasi 500.000

B. 3. Proses Sertifikasi Drone

Adapun proses sertifikasi seperti dibawah ini;

  1. Pendaftaran
    Proses pendaftaran ini biasanya diumamkan secara terbuka, baik melalui Website terbangterus.com maupun melalui media Sosial APDI, seperti Instagram dan Facebook. Nantinya akan dijelaskan tentang biaya dan sebagainya.
  2. Pra sertifikasi
    Pra sertifikasi ini tidak wajib, peserta boleh ikut dan boleh juga tidak ikut. Namun saran saya, anda harus ikut Pra sertifikasi, karena ini adalah momen bagi anda untuk berkenalan. Baik dengan panitia, peserta, maupun medan uji terbang saat sertifikasi.
    Pada saat pra sertifikasi ini nanti, peserta diperkenankan untuk melakukan pemanasan, dan akan dijelaskan pula mengenai seluk – beluk sertifikasi. Banyak deh manfaatnya.
  3. Sertifikasi
    1. Penyampaian Materi
      Dalam sertifikasi ini, para peserta akan diberi pemahaman yang kompleks soal keselamatan dan prosedur pengoperasian drone.
    2. Tes tertulis
      Untuk mengukur pemahaman peserta terhadap regulasi, Maka dibuat sebuah tes tertulis. Hati – hati, skill terbang yang bagus saja tidak cukup, apabila anda tidak mengetahui prosedur terbang, maka anda tidak lulus.
    3. Tes terbang
      Setelah proses tes tertulis, saat tes terbang. Dalam tes terbang ini, peserta akan di uji untuk melakukan penerbangan drone dengan membuat figur 8. Proses penerbangan ini dengan ATTI mode dan menonaktifkan GPS pada drone. Terlihat sangat gampang, tapi ternyata tidak sedikit yang tidak lulus di setiap angkatan sertifikasi.
  4. Pengumuman
    Setelah mengikuti semua prosedur diatas, maka saatnya dilakukan penilaian terhadap hasil ujian, Baik tertulis maupun praktek.

    Proses ini adalah proses yang paling mendebarkan.
    Jika anda tidak lulus, anda bisa mengikuti remedial secara gratis pada proses sertifikasi berikutnya.
  5. Pembagian sertifikat dan Lencana APDI

B. 4. Syarat Kelulusan

Adapun syarat Kelulusan adalah ;

  1. Kelulusan dari menjawab soal
  2. Kecakapan dalam menerbangkan drone.

Tidak sedikit pilot drone yang antusias dengan Sertifikasi drone saat ini, APDI sendiri sampai kewalahan. Hal ini merupakan indikator meningkatnya pemahaman pilot drone terhadap sertifikasi ini.Dengan mengikuti sertifikasi, kita bisa memahami tentang prosedur penerbangan, dan bisa mengukur sejauh mana kemampuan kita dalam mengoperasikan drone.Menjadi Pilot drone tidak hanyatentang kemampuan Skill, namun juga penting untuk memahami regulasi drone, Sehingga pemanfaatannya bisa maksimal dan bahaya yang ditimbulkannya menjadi minimal.

Bagaiman dengan anda? Tertarik mengikuti sertifikasi drone? Jika anda berminat mengikuti Sertifikasi Drone bisa hubungi kami di 085881750095

 

 

sertifikat pilot drone, sertifikasi pilot drone, biaya sertifikasi pilot drone,syarat mengikuti sertifikasi drone, proses sertifikasi pilot drone,syarat menerbangkan drone, peraturan pengguna drone di indonesia, surat izin drone, larangan drone di bali, izin terbang drone, menerbangakn drone di monas, aturan hukum drone, batas ketinggian drone,

 

 

0 responses on "SERTIFIKASI DRONE, SYARAT DAN KETENTUANNYA"

Leave a Message

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

Setup Menus in Admin Panel