• No products in the cart.

Peraturan Drone Terbaru di Indonesia – Kemenhub terbitkan di tahun 2019 ini

Peraturan Drone Terbaru di Indonesia.

Semakin maraknya perkembangan drone di Indonesia , dan makin banyaknya angka pelanggaran penggunan drone tersebut. Meski belum terjadi insiden yang serius diakibatkan drone tersebut tetapi potensinya sangat besar. Di Indonesia di tahun ini saja ada drone yang mampir dekat di lintasan Bandara Soeta dan Halim, yang mengakibatkan ditundanya beberapa penerbangan.

Dan yang paling dekat kejadian di Singapura, dimana beberapa penerbangan mengalami penundaan , akhirnya pilot drone dikenakan sanksi besar terhadap penyalahgunaan drone . (beritanya bisa dilihat di link ini https://www.todayonline.com/singapore/first-individuals-charged-flying-drones-without-permit-near-airbase)

Pemerintah pada kelembagaan yang mengatur perhubungan di Indonesia yaitu KEMENHUB akan segera menerbitkan peraturan tentang drone terbaru di tahun 2019 ini.

Dikutip dari digital news Republika Kementerian Perhubungan menargetkan peraturan terkait pesawat tanpa awak atau drone bisa disusun, rampung, dan berlaku tahun ini. “Saya berharap sesegera mungkin tahun ini kita bisa tuntaskan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Sugihardjo di sela-sela Focus Group Discussion yang bertajuk ‘Sinergitas Pengaturan Pengoperasian dan Pemantauan Drone di Indonesia’, Rabu (17/7).

Sugihardjo merinci peraturan tersebut nantinya juga akan mengatur mulai dari perizinan, sertifikasi pilot drone hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran. Pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.

Pemerintah sebetulnya telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayanj Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system atau sistem pesawat tanpa awak.

“Kalau yang diatur dalam aturan yang ada, baik peraturan menteri masih sangat minimum, di dalam PM 180 yang diperbarui PM 47/ 2016 maupun PM 163 masih sangat minim, belum ada antisipasi drone dipakai untuk transportasi ” katanya.

Pesawat tanpa awak sudah digunakan untuk mengangkut kargo serta di berbagai sektor, seperti di bidang pertanian untuk pemetaan penanaman, penyebaran pupuk. Kemudian di bidang pertambangan dan untuk penanggulangan bencana guna mendeteksi korban yang tidak terlihat, seperti gempa bumi.

Selain itu, Garuda Indonesia juga berencana mendatangkan 100 drone untuk angkutan kargo. “Dan kita belum mengaturnya. Kita nggak mau seperti misalnya angkutan online udah meluas baru pemerintah sibuk mengatur,” katanya.

Dia mengatakan Kemenhub fokus pada keselamatan penerbangan mengingat banyak ditemukan drone yang memasuki wilayah ruang udara di bandara. Berdasarkan data Airnav Indonesia, pada 2018 terdapat pelanggaran penggunaan drone, dua kasus di Halim Perdanakusuma, satu di Balikpapan dan satu di Pangkal Pinang.

Untuk itu dia berharap peraturan bisa mengatur secara menyeluruh terkait penggunaan drone. “Harus klasterisasi, bagaimana klasifikasi pilot drone, terus bagaimana klasifikasi, artinya drone harus diregistrasi,” katanya.

Namun, harus dilihat jenis dan klasifikasi drone dari segi ukuran, wilayah operasi dan tujuan penggunaan. “Ya harus, tentu kita lihat kategorinya, kan drone banyak, dari harga mainan Rp 100 ribu sampai puluhan juta,” katanya.

Sugihardjo mengatakan telah melakukan survei di Australia, Austria dan AS terkait peraturan penggunaan drone. Dalam kesempatan sama, Atase Perhubungan Washington, Amerika Serikat Saptandri menjelaskan di AS drone dibagi menjadi tiga klasifikasi, drone untuk rekreasional, komersial dan pertahanan dan keamanan.

“Itu bisa dijadikan referensi, termasuk untuk sanksi, mereka sangat tegas, dendanya sangat mahal sehingga membuat respek dan mematuhi aturan tersebut,” katanya.

Nah ringkasanya nantinya akan diatur beberapa hal tentang drone yaitu :

 

  1. Pilot Drone harus bersertifikasi
  2. Drone harus berizin atau teregistrasi
  3. Mengikuti perundangan atau peraturan tentang drone sebelum nya dan yang terbaru.

 

Nah jadi sangat perlu kalau kamu ingin berprofesi menjadi pilot drone untuk berlatih dan mendapatkan sertifikasi drone itu sendiri. Karena akibat kesalahan penggunan drone bukan berimbas kepada kamu sendiri tetapi kebanyak orang.

 

Jakarta school of photography

WA 0858 8175 0095

www.jsp.co.id

Follow ig : https://www.instagram.com/sekolahphoto

Follow fb : https://www.facebook.com/Jspschool/

 

 

 

 

 

 

 

0 responses on "Peraturan Drone Terbaru di Indonesia - Kemenhub terbitkan di tahun 2019 ini"

Leave a Message

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Copyright © 2017 - Jakarta School of Photography

Setup Menus in Admin Panel