Batas Ketinggian Menerbangkan Drone di Indonesia
Batas Ketinggian Menerbangkan Drone di Indonesia
Saat ini drone semakin populer, khususnya di kalangan anak muda banyak yang memainkannya, selain itu ternyata drone memiliki aturan-aturan khusus untuk pengoperasiannya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015.
Peraturan diterbitkan guna meningkatkan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian drone. Salah satu peraturan tersebut adalah batasan penggunaan drone berdasarkan peralatan yang dibawa.
Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 meter
Drone tidak boleh terbang dengan ketinggian 500 meter dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area). Adapun ketinggian maksimum menerbangkan drone untuk hobi dan komersial adalah 150 meter dari permukaan tanah. Sebenarnya bisa terbang lebih tinggi dari itu, tetapi dikuatirkan sinyal GPS-nya bisa hilang dan drone terbawa angin.
Pada sinyal navigasi drone bisa mengganggu jika terbang melebihi batas maksimal tersebut. Selain aturan ketinggian, drone juga harus dimainkan di tempat yang luas seperti lapangan. Sebelum menerbangkan drone pilot harus melakukan kalibrasi terlebih dahulu agar drone tidak eror saat terbang.
Ketentuan Khusus Izin Terbang di Atas 150 meter
Dalam hal kondisi khusus untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan taman nasional, survei dan pemetaan, sebuah sistem pesawat tanpa awak boleh dioperasikan ketinggian lebih dari 150 meter dengan izin yang diberikan Ditjen Perhubungan Udara.
Misalnya dalam kegiatan penyemprotan hama atau penaburan benih dengan menggunakan teknologi sistem pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500 meter dari batas terluar areal pertanian atau perkebunan dimaksud tidak ada pemukinan penduduk.
Dalam permohonan izin harus menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Nama dan kontak operator
- Spesifikasi teknis airborne system
- Spesifikasi teknis ground system
- Maksud dan tujuan pengoperasian
- Rencana terbang
- Prosedur emergency, yang meliputi : kegagalan komunikasi antara operator dengan pemandu lalu lintas udara atau pemandu komunikasi penerbangan. Kegagalan komunikasi antara ground system dengan airborne system
- Dokumen asuransi
- Prosedur pengoperasian (remote control operation)
- Kompetensi dan pengalaman pilot remote contro
Untuk menjadi seorang pilot drone setidaknya kita harus benar benar paham dan mengetahui batasan tinggi dalam menerbangkan drone di Indonesia serta mengetahui peraturan yang berlaku agar kedepannya para pilot drone tidak melanggar serta bisa menjadi seorang pilot drone yang bertanggung jawab dengan menaati peraturan yang berlaku di mana pun berada.
Agar paham dan menguasai teknik dalam menerbangkan drone sesuai safety dan prosedur segera daftar kursusnya di Jakarta School of Photography 0858.8175.0095
batas ketinggian menerbangkan drone di indonesia, batas ketinggian drone di indonesia. fasi drone, cara mengurus izin terbang drone, kasus drone di indonesia, larangan main drone di jakarta, batas tinggi menerbangkan drone, surat izin menerbangkan drone, peraturan drone di indonesia, batas ketinggian drone,
More from my site
Tag:batas ketinggian drone, batas ketinggian drone di indonesia, batas ketinggian menerbangkan drone di indonesia, batas tinggi menerbangkan drone, cara mengurus izin terbang drone, fasi drone, kasus drone di indonesia, larangan main drone di jakarta, peraturan drone di indonesia, surat izin menerbangkan drone